SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—DPRD Sleman mengusulkan rancangan perda kawasan bebas asap rokok dalam program legislasi daerah (prolegda) Kabupaten Sleman 2012.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sleman, Haji Suprapto mengatakan, raperda ini akan mengatur kawasan tidak boleh merokok seperti perkantoran, rumah sakit dan sekolah.

“Raperda inisiatif berdasar desakan dari masyarakat dan kalangan dewan yang tidak merokok untuk memasukkan ini dalam prolegda 2012,” katanya di kantor DPRD Sleman, Selasa (3/1).

Meski begitu ia tak menampik potensi kegagalan penerapan perda tersebut. Ia mencontohkan di Provinsi DIY perda bebas asap rokok tidak berjalan. Di Kabupaten lain yang sudah lebih dulu menerapkan juga mengalami hal yang sama. Ia menilai perda tersebut perlu didukung infrastruktur lain seperti penyediaan ruang khusus merokok.

Ketua DPRD Sleman, Koeswanto pun mengaku merasakan hal yang sama. “Ini kalau tidak hati-hati akan jadi bumerang karena banyak juga yang merokok,” jelas Koeswanto yang juga seorang perokok ini. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya