SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Pura-pura akan beli kelapa, dua sekawan coba curi rumah lansia.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Dua sekawan, Trisna Wibowo, 27 dan Andi Hariyanto,36 berpura-pura akan membeli kelapa sebelum kemudian nekat melakukan pencurian di kediaman Sahyadi, Dusun VIII, Desa Garongan, Kecamatan Panjatan, Selasa (20/2/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Panjatan, Ajun Komisaris Polisi Gunardi Tejamurti mengatakan, sekitar pukul 10.00 WIB keduanya mendatangi rumah Sahyadi secara bersamaan. Salah satu dari mereka mengajak pemilik rumah berbincang-bincang, sedangkan yang lainnya mencoba untuk masuk ke dalam rumah mengambil barang berharga milik korban. Namun, aksi keduanya diketahui oleh anak pemilik rumah, Zamhari dan Kasmiyati yang melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan. Terlebih lagi, keduanya diam saja saat ditanyai oleh anak korban. Selanjutnya, anak korban mengecek ke dalam rumah dan mendapati tiga kamar di rumah orang tuanya itu berantakan. Mereka mencoba mengejar dua orang pelaku dan mengamankannya sebelum polisi datang, lalu melaporkannya ke petugas setelah pelaku mengakui perbuatannya.

Kepada petugas, kedua pelaku menyatakan telah empat kali beraksi di wilayah Panjatan serta beberapa kali di Wates, Pengasih, dan Kokap. Mayoritas rumah yang disasar adalah rumah yang dihuni oleh para lansia. Diduga, keterbatasan fisik pemilik rumah dan sudah pikun ini dimanfaatkan pelaku untuk beraksi. Keduanya terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap calon korban untuk memastikan pemilik rumah sudah tua.

“Barang berharga yang biasa menjadi sasaran aksi mereka antara lain uang, perhiasan, telepon genggam,” ujar Gunardi, Kamis (22/2/2018).

Salah satu pelaku, Andi Hariyanto atau Ucok mengaku sengaja memilih rumah yang sepi dan dihuni oleh lansia, agar korban sulit mengejar mereka. Warga Dusun VII, Desa Bojong, Kecamatan Panjatan ini kerap menjalankan aksinya berdua dengan Trisna Wibowo, Dusun VIII, Desa Bugel, Kecamatan Panjatan.

“Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, aparat menyita satu stel pakaian, sepeda motor bernomor polisi B 6853 GI yang digunakan pelaku untuk beraksi. Akibat perbuatan mereka, keduanya dijerat ayat 4 huruf E Pasal 363 juncto pasal 53 dan 66 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya