SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah bengkok. (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, KLATEN - Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Klaten, Aldian Cahyo Prakoso alias Dian, sempat kaget saat tanah bengkoknya seluas 4.150 meter persegi disewa orang lain tanpa mengantongi izinnya.

Hal itu sempat menjadi sorotan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tulung sebelum akhirnya kasus tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, urusan sewa-menyewa tanah bengkok tanpa seizin pemiliknya itu terjadi, 25 November 2018. Waktu itu, bengkok Dian seluas 4.150 meter persegi tiba-tiba disewakan seorang warga, TR, ke warga setempat, yakni Dwiyanto dan Tanti.

Baca Juga: Batik Tulis Khas Kudus Makin Makin Dicari Selama Ramadan

Dalam pembicaraannya, Dwiyanto sepakat menyewa tanah bengkok milik Dian seluas 3.000 meter persegi senilai Rp30 juta selama 10 tahun. Sedangkan Tanti menyewa tanah bengkok seluas 1.150 meter persegi senilai Rp12.650.000 selama 10 tahun.

Saat menyewa lahan tersebut, Dwiyanto dan Tanti mempercayai TR lantaran mengaku sudah mewakili Dian. Sebagai tanda jadi, Dwiyanto dan Tanti hanya diberi kuitansi tanpa meterai. Setelah menyerahkan uang sesuai kesepakatan, Dwiyanto menggarap lahannya untuk ditanami jagung dan singkong. Apesnya, Dwiyanto belum menikmati hasil panenan karena tanamannya diserang hama pertanian. Hal senada dialami Tanti.

Di tengah kondisi itu, Dian yang memperoleh informasi tanah bengkoknya telah disewa mendatangi Dwiyanto dan Tanti. Dihadapan warganya itu, Dian menjelaskan bahwa dirinya tak pernah menyewakan tanah bengkoknya.

Mendengar hal itu, Dwiyanto dan Tanti kaget. Dwiyanti dan Tanti sempat terlibat pembahasan alot dengan Dian. Lantaran menemui jalan buntu, hal itu sempat ditengahi Muspika Tulung dan Pemdes Mundu. Pembahasan tersebut berlangsung, 27 Oktober 2020. Pembahasan diketahui camat Tulung, Kades Mundu, dan sejumlah saksi.

Kembalikan Uang Sewa

Hasil pembahasan disepakati persoalan itu diselesaikan dengan kekeluargaan. TR diberi kesempatan selama tiga bulan untuk mengembalikan uang sewa yang telah disetor Dwiyanto dan Tanti. Sedangkan, Dian kembali memperoleh tanah bengkoknya.

"Kami sudah mediasi hal itu. Kami berharap, kasus seperti itu jangan terulang kembali ke depan. Segera diselesaikan dengan kekeluargaan," kata Kepala Desa (Kades) Mundu, Kecamatan Tulung, Budiyanto, saat ditemui Solopos.com, Rabu (21/4/2021).

Hal senada dijelaskan Pelaksana Tugas (PLt) Camat Tulung, Hendri Pamungkas. Persoalan itu sempat ditengahi jajaran Muspika Tulung. "Kami sudah pertemukan Mas Dian dengan warga. Dari keterangan Mas Dian, memang yang bersangkutan tak tahu-menahu bahwa bengkoknya disewa orang lain. Terus penyewa akan dikembalikan ke orang yang ndalani itu [perantara]," katanya.

Baca Juga: Serangan Jantung, Kiper Legendaris Pelita Solo Tutup Usia

Dian, mengatakan saat ini sudah "menguasai" tanah bengkoknya setelah difasilitasi Muspika Tulung dan Pemdes Mundu, Klaten. "Sewa-menyewa bengkok itu memang tak seizin saya. Awalnya, saya tak tahu-menahu. Saya tahunya dari warga lain bahwa bengkok saya ditanami Pak Dwiyanto dan Bu Tanti. Waktu itu, saya sempat ingin lapor ke aparat penegak hukum. Tapi, tidak jadi karena apa pun itu warga saya juga. Dalam sewa-menyewa yang tak saya ketahui itu, tanda tangan saya juga dipalsu," katanya.

Salah seorang penyewa bengkok milik Dian, yakni Dwiyanto, mengaku belum memperoleh uangnya hingga sekarang. Dalam kasus tersebut, dirinya merasa menjadi korban penipuan. "Uang saya belum kembali. Saya sudah melaporkan persoalan ini ke polisi awal pekan kemarin," kata Dwiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya