SOLOPOS.COM - Pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung Sukoharjo, Jumat (20/3/2020). (Solopos/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, JAKARTA — Banyak masyarakat yang bertanya mengenai hukum tak salat Jumat tiga kali berturut-turut. Hal ini seiring dengan imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah selama wabah corona.

Hukum tak salat Jumat tiga kali berturut-turut di jawab oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. Ia menjelaskan ada tiga golongan yang tak melaksanakan salat Jumat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

BNPB: Puncak Corona di Indonesia Juni, Kasus Positif Lampaui 100.000

Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, hukumnya kafir. Kedua, orang yang tidak salat Jumat karena malas.

"Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa atau 'ashin. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut-turut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," jelas Asrorun kepada Detik.com, Kamis (2/4/2020).

Lirik Lagu Aisyah Istri Rasulullah - Nissa Sabyan

Dan golongan orang ketiga yang tak melaksanakan salat Jumat karena ada uzur syar'i maka diperbolehkan. Uzur syar'i meliputi sakit dan kekhawatiran terjadinya sakit.

Maka, hukum tak salat Jumat 3 kali berturut-turut tidak berdosa.

Pulang dari Amerika, 3 ABK Asal Solo Akan Karantina Mandiri di Hotel

"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumunun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit. Maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan," tambahnya.

"Uzur yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaann di kalangan ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan salat Jummat dan jemaah adalah karena takut terjadinya sakit," terangnya.

Aksi 2 Pocong Asal Nguter Jaga Kampung di Tengah Pandemi Corona

Menyinggung soal hadist yang menyebutkan hukum tak salat Jumat tiga kali berturut-turut adalah kafir, dia mengatakan jika meninggalkannya tanpa uzur atau halangan.

"Atau dalam redaksi hadist yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas," tukasnya.

Pemprov Jatim Klaim Laju Penyebaran Covid-19 Bisa Ditahan

Pahalanya Tetap Sama

Senada dengan kata MUI, Wakil Ketua LBM PBNU Cholil Nafis mengaku telah mempelajari dari beberapa literarur dan hadist  Nabi Muhammad SAW. Menurutnnya, meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut karena takut tertular Covid-19 tidak menjadi masalah dan tak berdosa.

"Kalau kita meninggalkann salat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur mungkin main-main, akan dicatat hatinya munafik oleh Allah. Tapi jika karena takut Covid-19, takut tertular maka dia salat Zuhur. Dia orang yang uzur tinggalkan salat Jumat, pahalanya akan sama saat dia melaksanakan sebelumnya," bebernnya dalam tayangan video di situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), nu.or.id, Senin (30/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya