SOLOPOS.COM - WNA Prancis berinisial FAC, 65, terlibat kasus pencabulan di Jakarta, Kamis (9/7/2020). (Liputan6.com/Imam Buhori)

Solopos.com, JAKARTA – Francois Abello Camille alias FAC, 65, berhasil diringkus lantaran perbuatan bejatnya mencabuli anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, warga negara WNA Prancis ini berperan tunggal dalam kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 anak.

WNA Prancis Cabuli 305 Anak Jakarta sejak Desember 2019

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus pencabulan terungkap berdasar rekaman video yang direkam FAC sendiri terhadap sejumlah korbannya yang tersimpan di laptop miliknya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kasus tersebut berhasil terungkap berdasar laporan dari masyarakat mengenai informasi adanya seorang WNA yang kerap melakukan aksi cabul bermodus menawarkan pemotretan kepada anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Berdasar laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.

Overstay di Soloraya Selama Pandemi, WNA Bebas Denda

“Ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Jadi seluruh data [korban] yang ada, pelaku videokan. Ada [kamera] video yang tersembunyi dikamar ketika [pelaku] melakukan actionnya,” ungkap Nana.

Trungkapnya Kasus Pencabulan oleh WNA Prancis

Saat diringkus, FAC dalam keadaan setengah telanjang. “Pada kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang,” kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Saat melakukan penangkapan, Nana merincikan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita diantaranya. Ada 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul. Ada enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.

Giman Pria di Ngawi Pindahkan Rumah Sendirian Dalam Semalam, Ini Kesaksian Para Tetangga

Atas perbuatannya, tersangka FAC dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa pasal yang diperkenankan kepada FAC, yakni Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Selanjutnya, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Milyar.

Mi Ayam Instan Muncul, Pedagang Mi Ayam Tradisional Wonogiri Tak Perlu Khawatir

Lalu, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Terakhir, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya