SOLOPOS.COM - Wanda Hamidah (JIBI/Solopos/Antara/Pey Hardi Subiantoro)

Kasus UPS DKI terus didalami Polri dengan memeriksa saksi-saksi.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa mantan Sekretaris Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko dan mantan Anggota Komisi E DPRD DKI Wanda Hamidah, Rabu (24/6/2015), terkait dugaan pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya, diperiksa sebagai saksi korupsi UPS,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi  Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2015).

Penyidik memeriksa Wiryatmoko guna mengetahui proses pembahasan RAPBD-P 2014 saat proyek pengadaan UPS berlangsung pada tahun tersebut.

Sementara Wanda dimintai keterangan guna mengetahui proses pembahasan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN atau SMKN di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat.

“Ada hal-hal yang ingin kita mintai konfirmasi saja,” kata Wiyagus.

Keduanya diketahui sudah berada di dalam gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tipidkor Bareskrim.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan 25 paket di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek Rp125 miliar.

Adapun Zaenal ditetapkan tersangka ketika menjadi kuasa pengguna anggaran pengadaan 24 paket UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya