SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menujukkan uang palsu Rp9,95 juta dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Kamis (23/9/2021). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Fakta baru terungkap dalam kasus peredaran uang palsu (upal) dengan tersangka Sutrisno, 38, warga Dukuh/Desa Taraman, RT 12, Sidoharjo, Sragen, yang terungkap pada pertengahan Agustus lalu.

Upal senilai Rp9,95 juta ternyata didapat dari seorang melalui online. Untuk mendapatkan upal sebanyak itu, tersangka rela membayar Rp1 juta kepada seorang yang saat ini masih diselidiki oleh aparat itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya dapat infonya dari medsos. Saya kirim uang Rp1 juta, lalu saya dapat kiriman Rp10 juta [upal],” ujar Sutrisno dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Kamis (23/9/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan Pasutri di Jalan Solo-Sragen

Sutrisno mengaku belum mengedarkan upal itu. Rencananya, kata dia, upal itu akan diberikan kepada salah satu dukun penggandaan uang. Langkah itu ia lakukan sebagai balas dendam karena ia pernah menjadi korban dari dukun penggandaan uang. Walau sudah menyetor total uang asli Rp400 juta kepada beberapa dukun di luar Sragen, Sutrisno tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan berlipat ganda.

“Jadi dia pernah tertipu oleh dukun penggandaan uang, lalu berniat balas dendam dengan menipu balik dukun penggandaan uang itu,” jelas Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, pada kesempatan itu.

Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari pengembangan dugaan kasus pidana lain. Saat menggeledah rumah milik orang lain yang ditinggali tersangka, polisi menemukan sebuah koper warna hitam yang di dalamnya terdapat upal Rp9,95 juta. Polisi kemudian menangkap tersangka yang saat itu tengah bersembunyi di salah satu hotel di Sragen. Kapolres mengakui untuk mendeteksi uang itu palsu cukup mudah.

Baca Juga: Pemkab Sragen Beli Lahan Rp9 Miliar untuk Bangun Kantor, Legislator Soroti Urgensinya

“Ada tanda air, tapi tidak tembus pandang. Pitanya dicetak kasar. Permukaan halus dan daya tahan uang palsu itu kurang baik. Terbukti kalau dicelupkan ke air, jadi mudah sobek. Hal itu juga diperkuat keterangan dari pihak BI [Bank Indonesia] yang menyatakan uang itu palsu,” terang Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. “Keberadaan upal sangat meresahkan warga. Apalagi di situasi pandemi yang serba sulit ini. Jangan sampai masyarakat tambah dirugikan karena peredaran upal itu,” jelas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya