SOLOPOS.COM - Mantan anggota Polres Bontang Aiptu (Purn) Ismail Bolong meralat pernyataan menyetor dana tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Adrianto. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Jumat (2/12/2022).

“Segera [gelar perkara penetapan tersangka] dilakukan hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, saat dikonfirmasi, Jumat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gelar perkara tersebut awalnya dijadwalkan Kamis (1/12/2022). Namun, jadwal gelar perkara itu belum terlaksana karena penyidik berkonsentrasi memeriksa istri dan anak Ismail Bolong.

Menurut Pipit hasil pemeriksaan terhadap anak dan istri Ismail Bolong menguatkan penyidikan kasus tersebut. “Pemeriksaan kemarin lancar. Keterangannya saling menguatkan satu dan lainnya,” jelas Pipit.

Ekspedisi Mudik 2024

Anak dan istri Ismail Bolong diduga terkait dengan perusahaan tambang dalam perkara itu. Anak Ismail Bolong menjabat sebagai direktur. “Itu kan korporasi. Anaknya sebagai dirut, istrinya yang melakukan transaksi,” ungkap Pipit.

Baca Juga : Minta Mahfud Turun Tangan, Susno Duadji: Kasus Ismail Bolong 3 Hari Selesai

Sayangnya Pipit tidak menyebutkan nama perusahaan tambang yang dioperasikan Ismail Bolong dan keluarga.

Penyidik telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap Ismail Bolong dalam perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Selain itu, penyidik dikabarkan telah menangkap satu orang tersangka dalam perkara ini. Namun, kepolisian belum mengungkap identitas tersangka dengan alasan sedang pemeriksaan.

Kasus dugaan suap tambang ilegal menarik perhatian publik karena dianggap sebagai perang bintang setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Namun, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, membantah pernyataan Ferdy Sambo dan menantang untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar.

Baca Juga : Sambo Vs Kabareskrim, Ismail Bolong Menghilang Bak Ditelan Bumi

Kasus tersebut mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Agus Andrianto. Mantan anggota Polri berpangkat Aiptu itu juga pernah diperiksa Propam Polri setelah beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan surat Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo pada 7 April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya