SOLOPOS.COM - Kondisi mesin pompa di SPBU Jl Bhayangkara, Laweyan, Solo, yang ditabrak mobil, Senin (22/6/2020) malam. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO--Warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, HH, 67,  pengemudi mobil yang merupakan tersangka kecelakaan SPBU Jl. Bhayangkara pada Senin (22/6/2020) lalu berstatus tahanan luar.

Permohonan penangguhan penahanan tersangka disetujui dengan mempertimbangkan berbagi faktor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, saat dijumpai wartawan, Sabtu (4/7/2020), mengatakan dengan penangguhan penahanan tersangka tidak ditahan di Mapolresta Solo. Namun, perkara pengrusakan itu tetap dilanjutkan menyusul tidak adanya pencabutan laporan.

Pendaki Gunung Lawu Dibatasi 500 Orang setiap Jalur Pendakian

Status tersangka sebagai tahanan luar mempertimbangkan tidak dimungkinkan tersangka berbuat pidana lain. Termasuk, sudah ada penjamin tersangka dalam kecelakaan SPBU itu.

"Penangguhan penahanan keluar pekan lalu. Saksi korban sudah dimintai keterangan, kalau pemilik SPBU yakni Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, tidak kami periksa karena saat itu tidak berada di lokasi," papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Andy Rifai.

Sementara itu, Kasatreskrim menyebut belum ada pencabutan laporan kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang terluka itu. "Belum ada pencabutan laporan, kasus ini masih berlanjut. Saat ini masih dalam tahap pemberkasan," papar dia.

Tersangka Suap Infrastruktur, Bupati & Ketua DPRD Kutai Timur Ditahan KPK

Ia mengatakan sejauh ini belum mendengar kabar terkait opsi perdamaian kedua belah pihak. Sehingga, seusai memeriksa para saksi kasus dengan tersangka HH, 67, masih dilanjutkan.

Kasatreskrim menyebut tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 360 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Salah Injak

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Solo menetapkan HH, 67, sebagai tersangka. Polisi menangkap HH, 67, seusai menabrak tiga orang dan sebuah mesin pengisian bahan bakar umum.

Dua Mantan Karyawan Starbucks Jadi Tersangka

Kasatreskrim menambahkan tersangka mengemudikan Daihatsu Terios berpelat nomor AD 8558 RH tipe matic. Menurutnya, saat diperiksa tersangka mengaku salah menginjak pedal gas yang seharusnya pedal rem.

"Kronologis ketika mengantre di SPBU pelaku berniat maju sedikit karena kendaraan depannya sudah maju. Niatnya maju sedikit tapi menginjak gas terlalu dalam hingga akhirnya pelaku banting setir ke kanan," papar Kasatreskrim.

Hingga akhirnya tersangka menabrak sepeda motor dan mesin pengisian BBM serta mengakibatkan tiga orang terluka.
Ia menambahkan kecelakaan itu dikarenakan kelalaian pengemudi mobil yang mengakibatkan kerusakan dan orang lain terluka.

Wow, Mendikbud Bentuk “Kopassus” Guru di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya