SOLOPOS.COM - Jero Wacik (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Selasa (26/11/2013), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Ia beralasan sedang berada di luar kota.

Surat konfirmasi ketidakhadiran itu menurut Juru Bicara KPK Johan Budi sudah disampaikan kepada penyidik KPK, Selasa siang. Karena itu, KPK menurut Johan, akan kembali menjadwal ulang pemeriksaan Jero, pekan depan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjadwalan ulang dilakukan karena pemeriksaan terhadap Jero cukup penting guna kepentingan penyidikan. Pemeriksaan Jero Wacik, menurut dia, terutama terkait dengan temuan uang sebesar US$200.000 di ruang kerja Sekjen ESDM dalam penggeledahan yang dilakukan KPK. “Jero Wacik akan diperiksa pada Senin (2/12) nanti, sebagai jadwal ulang pemeriksaan hari ini,” kata Johan.

Pemeriksaan Jero ini dilakukan pascadilakukannya pencegahan ke luar negeri terhadap ajudannya I Gusti dalam kasus yang sama, pekan ini. Namun, Jero akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini.

Johan mengatakan dalam jadwal ulang itu, Jero dipastikan akam hadir karena telah mengonfirmasinya kepada KPK. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jero Wacik untuk mengonfirmasi hal terkait dengan tugasnya selaku Menteri ESDM, khususnya mengenai kasus suap di SKK Migas, dan dengan keputusan-keputusan SKK Migas yang juga terkait dengan Kementerian ESDM.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya