SOLOPOS.COM - Bambang W. Soeharto (bambangwsuharto.wordpress.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap politisi Bambang Wiratmadji Soeharto terkait kasus dugaan suap perkara sengketa tanah di Praya, Lombok Tengah. Saat ini, Bambang W. Soeharto merupakan salah satu petinggi di Partai Hanura, sekaligus sebagai salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro.

Pencegahan keluar negeri itu dilakukan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK dengan Skep No: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 Desember 2013. Pencegahan berlaku selama 6 bulan. Laporan pencegahan disampaikan Wamenkumham Denny Indrayana, Senin (16/12/2013) ini. “Menginformasikan cegah baru atas nama Bambang Wiratmadji Soeharto, Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura,” kata Denny Indrayana dalam pesan singkatnya.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Selain Bambang, KPK juga melayangkan permintaan cegah terhadap 4 orang lainnya, yaitu jaksa pratama yang menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya H. Sumedi, hakim pratama muda Pengadilan Negeri Praya Anak Agung Putra Wiratjaya, dan hakim pratama muda Pengadilan Negeri Praya Dewi Santini.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa tanah di Kajari Praya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang pihak swasta bernama Lusita Ani Razak.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya