SOLOPOS.COM - ilustrasi KPK (detik)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dody W. Leonard Silalahi, sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Hari ini pemeriksaan Dody sebagai saksi dugaan kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (20/12/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Dody, KPK juga memanggil empat saksi lain, yaitu dua pelayan kebersihan di Mahkamah Agung, khususnya di ruangan Sudrajad Dimyati Fauzi dan Aji Wijayanto. Selain itu staf honorer di MA Ahmad Fauzi dan pihak wiraswasta Riris Riska Diana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sebagai penerima adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Baca Juga : Kasus Suap Hakim Agung, KPK Telusuri Perkara di MA yang Ditangani Gazalba Saleh

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara. Lalu, dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka diwakili kuasa hukum Yosep Parera dan Eko Suparno.

Saat persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Mereka melanjutkan upaya hukum pada tingkat kasasi di MA.

Kronologi Kasus

Heryanto dan Ivan mengajukan kasasi pada tahun 2022. Mereka masih mempercayakan kasus itu ke Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

Baca Juga : 2 Hakim Agung Ditangkap, Ketua Mahkamah Agung: Kami Hormati Tindakan Hukum KPK

KPK menduga kedua kuasa hukum itu bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim dalam pengurusan kasasi. Majelis hakim yang dinilai bisa mengondisikan putusan sesuai keinginan keduanya.

Pegawai yang bersedia dan sepakat dengan Yosep dan Eko adalah Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy turut mengajak Muhajir Habibie dan Eelly Tri Pangestu untuk menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK menduga Desy dan kawan-kawan merupakan representasi dari Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Sementara itu, sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko kepada majelis hakim berasal dari Heryanto dan Ivan.

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sekitar S$ 202.000 atau sekitar Rp2,2 miliar.

Kemudian Desy membagi uang tersebut dengan pembagian dia menerima Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly sekitar Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati Rp800 juta yang diterima melalui Elly.

Baca Juga : Suap Hakim Agung Hasilkan Tersangka Baru, Kantor MA Dijaga Tentara

Yosep dan Eko berharap putusan kasasi menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit dengan penyerahan uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya