SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Sejumlah investor yang berencana membangun hotel dan restoran di Kota Jogja terpaksa mengurungkan niatnya. Hal ini setelah mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap izin apartemen.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DI Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan sejumlah investor yang berencana menanamkan modal di Jogja, akhirnya mempertimbangkan beralih ke kabupaten lain, dan sebagian menunda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jujur banyak investor menanyakan kepada kami bagaimana ini kok di Kota Yogyakarta seperti ini. Sebetulnya mau bangun hotel dan restoran di Yogyakarta, tapi kok tidak baik-baik saja,” kata dia, Senin (13/6/2022).

Menurut dia, mereka khawatir modal yang nantinya bakal ditanamkan untuk pembangunan hotel bakal berujung persoalan hukum.

Baca Juga: 11 Orang Terluka dalam Kericuhan Konser Musik di Lippo Plaza Jogja

“Kemarin terakhir investor dari Bali sama Jakarta menanyakan ke kami. Lalu dia geser ke Kabupaten Sleman dan kami dorong ke Kulonprogo, enggak usah ke kota. Jujur saja,” ucap dia.

Ia berharap Pemkot Jogja segera merespons persoalan itu dengan memulihkan iklim investasi, khususnya di sektor perhotelan dan restoran sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Jogja.

Pemkot Jogja, kata dia, perlu menjaga kepercayaan investor dengan memastikan bahwa menanamkan modal untuk pembangunan di Yogyakarta aman sesuai regulasi yang ada.

“Kepercayaan sangat penting bagi investor, jangan sampai dia sudah keluar uang banyak, sudah investasi bangunan dan lainnya, ternyata di tengah jalan terhadang oleh hal-hal yang dia tidak sangka. Ini harus diperbaiki,” kata dia.

Baca Juga: 5 Pantai Aman Buat Berenang di Gunungkidul Jogja

Sementara itu, Ketua Penasihat Real Estate Indonesia (REI) DIY Rama Adyaksa Pradipta mengaku heran kasus dugaan suap IMB apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Jogja bisa terjadi sebab payung hukum atau regulasi mengenai perizinan pendirian bangunan di Kota Jogja paling lengkap dibandingkan kabupaten lain.

“Komprehensif dan lengkap sehingga manakala pemohon mengajukan izin sesuai regulasi yang sudah ditentukan di area tersebut, semestinya sudah tidak perlu ada deal-deal atau negosiasi tertentu dengan regulator atau pemerintah,” ujar Rama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya