SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah perusahaan PT Batu Licin 69 atau BL 69 milik Mardani H. Maming.

Mardani H. Maming merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Saya kira beberapa banyak dokumen yang kami temukan perusahaan itu dan nanti kami akan analisis ya dokumen-dokumen itu. Dugaan sementara ini kan berkaitan dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (18/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Ali mengatakan tim penyidik akan segera menyita dokumen-dokumen tersebut sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Selain itu, pada hari ini, KPK memeriksa empat saksi dalam kasus suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu. Mereka adalah Eka Risnawati seorang ibu rumah tangga, Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020.

Baca Juga : Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Kemudian Ilmi Umar selaku Kepala Desa Sebamban Baru Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Riza Azhari selaku pihak swasta.

“Keempatnya hadir. Nanti kami update lagi pemeriksaan terkait dengan apa saja dari 4 orang. Yang hari ini kami lakukan pemeriksaan untuk tersangka MM [Mardani Maming] dimaksud,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming merupakan tersangka tunggal dalam perkara ini.

Hal ini lantaran pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal dunia. Dalam perkara ini, Maming diduga menerima suap Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.

Duit suap itu diberikan guna memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ini Hasil Penggeledahan KPK di Perusahaan Mardani Maming

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya