SOLOPOS.COM - ilustrasi KPK (detik)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia Tbk. periode 2010-2015.

“Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI [Garuda Indonesia] Tbk. 2010-2015,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam penyidikan kasus itu KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada tersangka maupun sejumlah pihak mencapai Rp100 miliar.

Ali mengatakan penyidikan KPK tersebut merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis. KPK mengapresiasi pihak otoritas asing yang bersedia membantu penegak hukum Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Baca Juga : Emirsyah Syatar Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Ini Respons Erick Thohir

Ali mengatakan KPK akan segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakakn setelah penyidikan dirasa cukup. “Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tutur Ali.

KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi penyidikan kasus tersebut dapat kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. KPK juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus tersebut.

“Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus transnasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi. Ada aktor penting serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan,” ujar Ali.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ermisyah Satar, dan Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga : Kejagung: Emirsyah Satar Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda

Sebelumnya, KPK sempat memanggil mantan anggota DPR RI berinisial CTW pada November 2019. Saat itu, KPK memanggil CTW sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya