SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Kasus suap ESDM menyeret Sutan Bhatoegana. Meski praperadilannya masih dalam proses, KPK tak ragu menjemput paksa Sutan.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah dijemput paksa penyidik KPK, dari Rutan Salemba ke Rutan KPK dengan pengawalan ketat dari enam orang brimob polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sutan Bhatoegana dijemput paksa karena dinilai telah menghalang-halangi proses penyidikan dengan melakukan penolakan pemindahan penahanan. Dia juga menolak penyitaan mobil mewahnya, Toyota Alphard, dari kediamannya beberapa waktu lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Sutan Bhatoegana merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

“Tanya kawan-kawan KPK sajalah. Tidak mau hadir saja saya,” kata Sutan Bhatogana di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/3/2015).
?
?Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, membenarkan kliennya telah menolak menandatangani berita acara untuk pelimpahan penahanan. Alasannya, karena pihak Sutan masih menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukannya beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Padahal, masa tahanan Bang Sutan itu berakhir 2 April 2015. Kalau praperadilan telah berjalan sepekan ini [dari] 23 Maret itu kan sudah terjadwal di PN Selatan. Kalau sidang seminggu pastinya putusan itu seminggu tanggal 30 Maret,” ujar Rahmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya