SOLOPOS.COM - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (kiri) memasuki gedung ketika tiba untuk memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus suap ESDM, yaitu penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan dana operasional menteri, membuat Jero Wacik divonis 4 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara kepada mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Hukuman itu seolah menjadi kado bagi politikus asal Bali ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski harapannya dibebaskan, Jero Wacik tampak sumringah. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, Jero dituntut dengan hukuman lebih berat, yakni 9 tahun penjara.

“Ini hasil maksimal yang kami dapatkan sementara ini,” ujar Jero seusai mejalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Jero menganggap hasil tersebut menunjukkan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di dalam persidangan dipertimbangkan oleh hakim. Termasuk pledoinya yang disampaikan pekan lalu. “Saksi-saksi seperti Pak Jusuf Kalla dipertimbangkan, Pak Susilo Bambang Yudhoyono [SBY] juga dipertimbangkan,” jelas Jero lagi.

Pria asal Bali itu merasa senang. Hakim dalam pembacaan putusan tersebut tidak menjatuhkan kesalahan kepada dia seorang. Praktik korupsi yang dilakukannya tersebut tak lebih dari sebuah kesalahan untuk mengendalikan anak buahnya. “Saya senang, saya mengajak para menteri untuk lebih memperkuat pengawasannya,” kata dia.

Jero dan penasehat hukumnya juga akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya pasca putusan tersebut. Namun yang jelas, bagi dia, keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan dari dia dan penasehat hukumnya selama ini.

Putusan tersebut diputuskan sehari sebelum pelaksanaan Hari Raya Galungan. Dengan demikian, dia pun terpaksa merayakan hari raya tersebut di dalam penjara. “Ndak papa, sudah biasa. Saya biasa,” ujar Jero saat disinggung tentang perayaan hari raya tersebut.

Dalam persidangan tersebut menganggap Jero Wacik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, hakim menilai Jero telah menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,071 miliar. Penyelewengan tersebut digunakan untuk membeli tiket konser dan liburan sang anak, perayaan ulang tahun, pembayaran pijat, pencitraan Jero di media massa.

Dakwaan kedua, Jero menggunakan nama Menteri ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan memeras pihak swasta sekitar Rp1,911 miliar. Selain itu dia juga menerima Dana Operasional Menteri (DOM) sebanyak Rp3 miliar. Dakwan yang terakhir, Jero terbukti menerima suap untuk biaya pesta ulang tahun dan peluncuran bukunya di hotel Dharmawangsa sebesar Rp349 juta.

Jksa penuntut umum KPK, Dodi Sukmono, menganggap wajar putusan tersebut. Dia bahkan mengatakan, seluruh dakwaan dari jaksa penuntut umum diakomodir oleh majelis hakim. Namun demikian, pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait putusan tersebut.

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat jaksa dari lembaga antirasuah tersebut. Perimbangan pertama yakni vonis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara. Kedua adalah soal pengembalian uang sebesar Rp5, 73 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Akan kami pikirkan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya. Jaksa dari KPK sendiri sebelumnya menuntut Jero hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan serta denda Rp18,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya