SOLOPOS.COM - Jero Wacik seusai diperiksa KPK, Kamis (9/10/2014). (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus korupsi ESDM berujung tututan hukuman 9 tahun penjara untuk Jero Wacik.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (21/1/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta hakim memerintahkan Jero Wacik untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp18,7 miliar subsider hukuman 4 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menilai, Jero telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi tersebut.

Dia dituntut jaksa telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo pasal 65 KUHP. Pasal 12 e jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemeberantasan korupsi seperti yang telah dibuah menjadi UU No. 20/2001 jo pasal 65 KUHP.

“Sedangkan yang ketiga, dia juga telah melanggar pasal 11 UU No. 31/1999 atau UU No. 20/2001,” jelas JPU Dody. Jaksa menilai, perbuatan Jero Wacik bertentangan dengan semangat masyarakat memberantas korupsi. Selain itu, dia juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Mengenai kerugian yang ditimpakan kepada Jero, jaksa juga mengatakan angka tersebut merupakan gabungan dari sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan oleh politikus asal Bali tersebut. “Termasuk kegiatan untuk membiayai pesata ulang tahun dan iklan di media massa,” ujar jaksa.

Sementara itu, Jero Wacik, saat ditemui seusai sidang merasa keberatan dengan tuntutan dari jaksa KPK tersebut. Dia menilai, para jaksa mengabaikan fakta persidangan dan kesaksian yang meringankan selama persidangan berlangsung. “Saya ikuti satu-persatu tuntutan tersebut, tuntutannya sangat sama dengan dakwaan,” ujar dia.

Jero juga membeberkan sejumlah, jaksa tidak mempertimbangkan kesaksian dari Wakil Presiden yang telah memberikan penjelasan tentang penggunaan dana operasional menteri (DOM). “Itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh mereka,”imbuhnya.

Dia melihat tuntutan jaksa tersebut tidak berdasar, mengenai dana operasioanal menteri contohnya, dia berargumen, DOM Budpar, menurutnya tuntutan tersebut masih sangat sumir, Mengenai tuduhan melakukan pemerasan,Jero menegaskan, upaya pengumpulan feedbacak oleh anak buanhnya dilakukan pada tahunm 2010. Sedangkan pada tahun itu, dia belum menjabat sebagai menteri ESDM. “Jadi itu tidak tepat,” tandas dia.

Jero juga menyinggung pesta ulang tahun yang digelar di Hotel Darmawangsa. Menurut dia, saat itu, sesuai dengan kesaksian dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, acara tersebut merupakan acara peluncuran buku yang ditujukan untuk menyatukan bangsa. “Di situ Pak SBY juga memberikan pidato, undangannya juga berstempel Sekretariat Negara,” katanya.

Namun, meski merasa keberatan, Jero tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Terlebih, dirinya masih mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pledoi. “Ya nanti semua itu akan kami jelaskan saat pembelaan nanti,” jelas dia. Sidang peledoi rencananya akan digelar pada pekan depan, Kamis (28/1/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya