SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana keluar Gedung KPK, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus suap ESDM menyeret Sutan Bhatoegana. Meski praperadilannya masih dalam proses, KPK tak ragu menjemput paksa Sutan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara dari tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, ke tahap penuntutan.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Namun, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam proses pelimpahan berkas perkara Sutan ke tahap penuntutan, KPK sempat mendapatkan perlawanan dari Sutan dengan cara menolak untuk hadir ke KPK.

“Yang bersangkutan menolak hadir, sehingga penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) mendatangi yang bersangkutan [Sutan] ke Rutan Salemba,” tutur Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/3).

Sehingga menurut Priharsa Nugraha, KPK melakukan pelimpahan berkas perkara Sutan Bhatoegana di Rutan Salemba yang dihadiri tim penyidik KPK, JPU, dan penasihat hukum Sutan. Namun perlawanan Sutan dan penasihat hukumnya kembali dilakukan di Rutan Salemba. Sutan menolak menandatangani berkas pelimpahan perkara dirinya.

“Tersangka dan kuasa hukum menolak menandatangani berkas pelimpahan dan produk turunan lainnya. Sehingga penyidik membuatkan berita acara penolakan penandatanganan,” kata Priharsa Nugraha.

Selain itu, Priharsa mengatakan pihak KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Sutan Bhatoegana yang dimulai sejak hari ini, 20 Maret 2015 hingga 8 April 2015 nanti.

Sutan Bhatoegana merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya