SOLOPOS.COM - Ilustrasi penahanan. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menahan delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Kedelapan kades itu ditahan atas dugaan melakukan suap terhadap dosen UIN Walisongo Semarang saat proses seleksi pengisian perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Iman Khilman, mengatakan kedelapan kades tersebut ditahan usai dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya. “Ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, penahanan terhadap delapan tersangka tersebut didasarkan atas alasan subjektif penyidik.

Kedelapan tersangka tersebut masing-masing Kades Tambirejo AS, Kades Tanjunganyar AL, Kades Banjarsari HR, Kades Mlatiharjo MJ, Kades Medini MR, Kades Jatisongo PR, Kades Sambung SW, dan Kades Gedangalas TR.

Kedelapan kades di Demak itu, kata Iman, diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat desa yang ingin mencalonkan diri dalam seleksi perangkat desa. Adapun besaran uang yang harus diminta bervariatif, yakni Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp150 juta untuk posisi perangkat desa.

Baca juga: Terima Suap, 2 Dosen FISIP UIN Walisongo Semarang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan masuk dalam penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam penanganan perkara tersebut, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keempat pelaku tersebut yakni Amin Farih dan Adib yang merupakan dosen UIN Walisongo Semarang, serta mantan Kades Imam Jaswadi serta oknum anggota polisi Iptu Saroni yang merupakan perantara dalam perkara suap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya