SOLOPOS.COM - Barang bukti SIM palsu ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (17/6/2022). (Solopos-Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Para pelaku kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beraksi di Kabupaten Boyolali memasang harga ratusan ribu rupiah kepada korbannya. Saat ini, ketiga pelaku kasus SIM palsu telah ditangkap aparat Polres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dalam konferensi pers ungkap kasus SIM palsu di Mapolres Boyolali, Jumat (17/6/2022), Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan, melakukan tanya jawab kepada ketiga tersangka yang berpakaian tahanan warna biru. Pertama, Kompol Eko bertanya kepada tersangka yang berperan sebagai penjual SIM palsu, Ngatiman, 48.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya bukan yang buat, tapi penjual. Saya sudah lima kali penjual SIM palsu,” terang Ngatiman beralamat di Jurug, Mojosongo, Boyolali. Lebih lanjut, Ngatiman mengaku satu SIM yang ia jual dibanderol harga Rp400.000, Rp500.000, dan Rp700.000.

Ngatiman mengungkapkan kepada orang-orang jika dia bisa membantu membuat SIM. Sebab itulah, kata Ngatiman, korban datang sendiri walau ia tidak menawarkan. Saat ditanya tentang pekerjaan yang ia geluti sehari-hari, ia mengaku seorang pedagang.

Selanjutnya, Ngatiman menjelaskan dirinya mendapatkan SIM palsu dari Didik Driyanto, 44, tersangka lainnya. “Untuk bahan SIM saya buat sendiri dari plastik, itu saja yang dipalsukan. Ijazah, KTP [Kartu Tanda Penduduk], dan Kartu Keluarga [KK] tidak dipalsukan,” kata Didik Driyanto, warga Jebugan, Klaten Utara, Klaten.

Baca juga: Kewanen, 3 Pria Ini Nekat Bikin dan Edarkan SIM Palsu di Boyolali

Selanjutnya, Didik meminta bantuan Poniman, 35, yang beralamat Gayamharjo, Prambanan, Sleman, untuk mencetak SIM sesuai pesanan Ngatiman. Poniman sendiri mengaku untuk satu kali cetak, Didik akan membayarnya Rp20.000.

Tujuh Kali Cetak

Poniman mengungkapkan sehari-hari bekerja di jasa percetakan di dekat sebuah sekolah. Ia mengaku dimintai tolong Didik untuk mencetak SIM. “Kalau untuk pembuatan SIM, saya belum lama. Jadi biasanya hanya nge-print tugas-tugas sekolah. Untuk SIM baru tujuh kali cetak,” kata dia.

Mendengar pengakuan ketiga pelaku yang telah ditangkap, Wakapolres Eko pun mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pembuatan SIM palsu. Atas perbuatan yang dilakukan ketiga orang tersebut, Eko mengungkapkan mereka terancam dengan pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Baca juga: Penjualan Daging Sapi di Boyolali Menurun, Pembeli Takut Terdampak PMK?

“Kami imbau untuk masyarakat yang akan membuat SIM, silakan untuk datang ke kantor Satlantas. Jadi membuat SIM secara resmi, tidak usah melalui calo atau orang yang tidak resmi sampai terjadi kejadian SIM palsu,” jelas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya