SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Kemendagri.go.id)

Terkuaknya kasus Saracen membuat Mendagri mendesak Bawaslu menindak tegas paslon yang mengumbar kebencian dan fitnah.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pengungkapan kasus Saracen — media penyebar hoax — menjadi momentum bagi pengawas pemilu untuk mengawasi media sosial.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Tjahjo mengatakan pelaksana dan pengawas pemilu perlu mengantisipasi peredaran ujaran kebencian dan fitnah dari kalangan peserta pemilu atau simpatisan pada saat pemilihan kepala daerah 2018 atau pemilihan umum 2019.

“Pasangan calon yang mengumbar kebencian dan fitnah harus ditindak tegas. Kampanye harus berlangsung fair, adu program, adu konsep, adu visi misi bagaimana menggalang masyarakat, meyakinkan masyarakat untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan,” ujar Tjahjo melalui siaran resmi, Minggu (27/8/2017).

Tjahjo juga menilai perlunya aturan pemberian sanksi kepada pasangan calon yang terbukti melakukan kampanye dengan menyebar berita bohong atau hoax. Misal, lewat Peraturan KPU atau Bawaslu dan tentunya dibahas bersama dengan Komisi II DPR.

“Pokoknya kalau ada tim sukses paslon dalam kampanye pilkada atau pilpres yang yang menyebar berita bohong, pada intinya saya kira harus didiskualifikasi kalau tidak akan merusak mekanisme demokrasi kita,” tambahnya.

Kesuksesan sebuah hajatan besar demokrasi ini, kata Tjahjo, terletak pada tingkat partisipasi publik dalam pemilihan, tidak ada politik uang dan tidak ada kampanye menyesatkan yang berbau fitnah dan ujaran kebencian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya