Solopos.com, JAKARTA — Tak seperti koleganya AKBP Pujiyarto yang mendapat sanksi ringan, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik kategori berat dalam kaitan kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis untuk Jerry Raymond belum diputuskan oleh majelis hakim kode etik Polri.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan, pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jerry diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.
“AKBP J (Jerry) pelanggaran kode etik berat,” kata Dedi seperti dikutip, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Brigjen Benny Ali dan 4 Rekan Selesai Huni Sel Khusus
Namun Dedi belum memerinci ihwal pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Jerry.
Dia hanya menyebut bahwa hal tersebut masih perlu dibuktikan dan didalami pada persidangan ini.
“Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Buka-Bukaan tentang Ancaman Ferdy Sambo
Jerry masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “AKBP Jerry Raymond Siagian Diduga Melakukan Pelanggaran Etik Berat“