SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Anggota Satresnarkoba Polresta Solo, Deny Setiawan, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggugat Jl. Slamet Riyadi, Solo, karena rekening bank miliknya diblokir secara sepihak oleh oknum pegawai bank tersebut.

Dalam sidang kasus gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (10/9/2019) siang, diketahui pegawai BRI yang melakukan pemblokiran itu bernama Puput Kusuma, yang tak lain adalah istri Deny.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus tersebut kemudian viral dan menjadi bahan perbincangan hangat warganet di halaman Facebook Solopos.com, Rabu (11/9/2019). Mereka menganggap kasus tersebut cukup unik karena sang polisi tak mengetahui rekeningnya diblokir oleh sang istri.

Kisah unik itu lantas memunculkan guyon di antara warganet. Mereka menganggap sosok istri memang sosok yang hebat karena mampu melakukan apa saja, termasuk memblokir rekening milik suami yang bahkan seorang polisi.

“Tak ada yang lebih hebat dari seorang istri,” tulis pengguna akun Facebook Nasroel.

“Diblokir ibu negara,” kelakar pengguna akun Facebook Rian Apmiyoso Perdana.

“Ternyata diblokir RI-1,” imbuh pengguna akun Facebook Rizal Suqri.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Puput Kusuma merupakan pejabat sementara kepala Unit Kerja Bank BRI Ngesrep, Ngemplak, Boyolali saat memblokir rekening suaminya. Atas pemblokiran itu, Deny menggugat BRI senilai Rp1 miliar untuk mengganti kerugian imaterial dan Rp10 juta untuk kerugian material.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya