SOLOPOS.COM - Ratu Atut (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak memenuhi permintaan KPK untuk menonaktifkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Alasannya, status Ratu Atut saat ini belum terdakwa.

Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan pejabat yang menjadi tersangka KPK memiliki hak yang sama dengan tahanan Kejaksaan maupun Kepolisian. Pemerintah baru bisa menonaktifkan pejabat pemerintah jika aparat penegak hukum telah menetapkan pejabat tersebut sebagai terdakwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“UU mengatakan tidak dibedakan, kecuali saya buat tafsiran sendiri. Kalau saya menonaktifkan, kok [tahanan di] kepolisian dan kejaksaan tidak saya nonaktifkan,” kata Mendagri di Kantor Presiden, Jumat (7/3/2014).

Gamawan menjelaskan aturan tersebut yang membuat Kemendagri tidak bisa memenuhi permintaan KPK. Lembaga antirasuah tersebut meminta Ratu Atut dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.

Ratu Atut, lanjutnya, masih berhak dan memiliki tugas untuk menjalankan pemerintahan Provinsi Banten selama belum mengundurkan diri sebagai Gubernur Banten. “Saya memahami , saya sangat paham apa yang disampaikan Pak Abraham , Pak Bambang , tapi tolong pahami kesulitan saya,” katanya.

Mendagri juga memastikan sampai saat ini posisi Atut yang berada di dalam tahanan KPK tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Banten. Dia menjelaskan Banten telah memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk tahun anggaran 2014 dan telah memiliki APBD untuk dilaksanakan.

“Rano Karno sudah datang ke saya, bilang sudah tidak ada masalah. Hanya masalah personel, mau memindahkan personel agak sulit. Masih dipegang Ibu Atut,” kata Gamawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya