SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) turun dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, akhir Januari 2014 lalu. (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya menggeledah kediaman Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan lalu menyita sejumlah dokumen dari rumah itu, Senin (27/1/2014). Kantor Berita Antara melaporkan penyidik KPK juga menggeledah 7 lokasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Wawan.

“Siang ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, terkait dengan dugaan TPPU atas nama tersangka TCW [Tubagus Chaeri Wardana] di antaranya adalah rumah TCW di Jl. Denpasar IV No. 35 dan No. 43 Jakarta Selatan,” ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lokasi tersebut diketahui sebagai salah satu perumahan mewah di Jakarta. Lokasi lain adalah rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani yang juga istri Wawan di Jl. Sutera Narada V No 16 Alam Sutera, Tangerang Selatan. Selanjutnya rumah karyawan Wawan, yaitu kasir PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah, di Kompleks Grand Serang Asri Blok A3-4, Cipocok Jaya-Serang, dan Kompleks Girya Serang Asri K5 No 7 Serang Banten.

Ekspedisi Mudik 2024

Tempat lain adalah rumah direktur utama PT Mikindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang-Banten. Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Wawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Lokasi terakhir adalah rumah salah seorang kepercayaan Wawan, Dadan Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 No 13. “Penggeledahan masih berlangsung, belum diketahui apakah akan dilakukan penyitaan atau tidak,” tambah Johan.

Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang, yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga diduga melanggar Pasall 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25/2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Hingga kini KPK belum menyita aset Wawan karena masih melakukan penelusuran aset. Wawan juga menjadi tersangka untuk 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, serta korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.

Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) istri Wawan yang juga Wali Kota Tangeran Selatan, Airin Rachmi Diany, tanggal 24 Agustus 2010, hartanya mencapai Rp103 miliar, dengan Rp22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah. Mobil-mobil tersebut adalah mobil Ranger Rover Sport 2007 senilai Rp2,15 miliar, mobil Mercedes Benz 2008 senilai Rp1,58 miliar, mobil Mini Cooper 2008 senilai Rp600 juta, mobil Lamborghini 2009 senilai Rp9 miliar, mobil Toyota Alphard 2010 senilai Rp1,3 miliar, mobil Ferrari 2006 senilai Rp3,5 miliar, mobil Porche Panamera 2010 senilai Rp3,5 miliar, mobil merek Toyota Fortuner 2010 senilai Rp459 juta.

Harta lain Airin berupa kepemilikan lahan dan bangunan yang lokasinya di Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Cianjur, Sumedang, Bandung, Bogor serta Serang. Luasnya bervariasi dengan paling luas berada di Bogor seluas 19.416 m2. Airin tercatat memiliki harta bergerak lain yaitu berbentuk logam mulia, batu mulia dan benda bergerak senilai Rp9,25 miliar. Selanjutnya mantan Putri Pariwisata dalam pemilihan Putri Indonesia 1996 itu juga memiliki surat berharga hasil investasi sejak 1995 hingga 2010 dengan nilai Rp2,07 miliar ditambah giro dan setara kas Rp10,71 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya