SOLOPOS.COM - Sekitar 30 orang yang menggeruduk Kantor BPR di Serengan, Solo, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Selasa (22/12/2020). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Satreskrim Polresta Solo menetapkan empat orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron kasus penggerudukan dan pengancaman BPR Adipura, Serengan, beberapa waktu lalu. Empat orang itu merupakan aktor intelektual, aktor lapangan, serta orang yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito, kepada wartawan Kamis (21/1/2021). Polisi semula menetapkan satu orang sebagai buron. Namun, berdasarkan pemeriksaan para tersangka lain,  polisi lantas menetapkan empat orang buron.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami masih mengejar empat pelaku lain ini. Kasus ini masih kami kembangkan. Dalam identifikasi ada penggerak dan ada aktor intelektual,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Buntut Penggerudukan BPR di Tipes Solo, 37 Orang Jadi Tersangka

Ia memastikan terus memgidentifikasi lokasi empat orang buron itu dan tidak memedulikan latar belakang profesi atau pekerjaan mereka.

Sementara itu, berkas perkara 37 tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Kepolisian menunggu petunjuk Kejaksaan untuk pelimpahan tahap ke dua.

“Iya dulu sempat ada yang reaktif Covid-19, namun saat ini seluruhnya dalam kondisi sehat. Mereka semua kami tahan,” papar dia.

Ia menambahkan dari barang bukti kendaraan yang disita, penyidik Satreskrim Polresta Solo turut menyelidiki dugaan pidana lain. Hal itu dikarenakan fisik kendaraan dan surat-surat kendaraan berbeda.

Satu Orang Masuk DPO Pelaku Penggerudukan BPR di Serengan Solo, Siapa Dia?

Ia merinci 37 tersangka itu berasal dari dua kelompok berbeda asal Sukoharjo. Para pelaku pun mayoritas merupakan warga luar Kota Solo. Inisial para tersangka yakni HR, AT, DB, PR, DA, EA, GA, AS, EA, SP, DM, YM, PRY, ABS, ES, LA, ARS, ARW, ABS, RN, DD, TV, DM, STY, AK, ES, BS, IZ, FAR, AS, NL, BW, IRW, PRW, RD, ST, dan SW.

Tak Ada Tempat Buat Premanisme

Purbo menegaskan tidak ada ruang bagi tindak intoleransi dan premanisme di Kota Solo. Para pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat kantor BPR Adipura Sentosa didatangi sekelompok orang yang memaksa masuk, Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Salah seorang anggota kelompok itu mengaku kedatangan mereka untuk menyelesaikan urusan utang piutang pihak yang diwakili dengan  BPR Adipura yang beralamat di Tipes, Serengan, Solo.

Kantor Digeruduk Puluhan Orang, Pimpinan BPR Adipura Tipes Solo Angkat Bicara

Pihak bank melapor ke polisi. Lantas jajaran Polresta Solo bersama Sat Brimob Polda Jawa Tengah menangkap sekitar 37 orang menggeruduk itu pada Selasa (22/12/2020).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan sekitar pukul 09.30 WIB kepolisian memperoleh informasi dari kantor BPR itu bahwa didatangi puluhan orang. Massa yang datang mengancam dan mengintimidasi petugas BPR maupun petugas pengamanan. Ia menyebut ancaman itu berupa ancaman fisik maupun psikis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya