SOLOPOS.COM - Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal. (Suara.com)

Solopos.com, MATARAM — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan unsur pembunuhan berencana pada kasus Brigadir Polisi Kepala MN, 38, menembak rekan kerjanya Brigadir Polisi Satu HT di Kabupaten Lombok Timur, Senin (25/10/2021).

Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata, menyampaikan itu seusai menggelar kasus penembakan HT hingga tewas oleh sesama polisi di jajaran itu, yakni MN. “Gelar perkara bersama penyidik Polres Lombok Timur terkait penetapan yang bersangkutan [MN] sebagai tersangka. Ini sekaligus menentukan unsur pembunuhan berencana [Pasal 340 KUHP],” kata dia di Mataram seperti dilansir Suara.com, Rabu (27/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hari menyampaikan hasil sementara ada indikasi pidana yang menguatkan unsur Pasal 340 KUHP. “Jadi kami melihat ada unsur perencanaan. Di situ yang bersangkutan mengambil senjata dari polsek kemudian membawanya ke TKP [tempat kejadian perkara] dan melakukan perencanaan lain. Itu sudah tergambar,” ujarnya.

Baca Juga : Korban Penganiayaan Kapolres Nunukan Minta Maaf, Netizen Geli

Ekspedisi Mudik 2024

Unsur Pembunuhan Berencana

Pemenuhan unsur pembunuhan berencana juga ditemukan dari aksi MN sengaja menyisakan senjata serbu perorangan SS-V2 Sabhara dengan isi peluru tajam. “Jadi pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada [peluru] tajam. Dia tahu juga ada yang karet. Tetapi itu sempat dipisahkan [tersisa peluru tajam]. Jadi memang ada niat [membunuh korban],” jelas dia.

Polisi menemukan dua selongsong peluru di TKP. Hasil autopsi RS Bhayangkara Mataram menyatakan korban meninggal akibat luka tembak di dada sebelah kanan. “Jadi hasil autopsi dan olah TKP, ada dua peluru tajam mengenai paru-paru korban,” katanya.

Karena itu, lanjuta dia, penetapan MN sebagai tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Yang jelas unsur pidananya tetap Pasal 340 KUHP.”

Baca Juga : Begini Kronologi Polisi Kutalimbaru Cabuli Istri Tersangka Narkoba

Kapolda NTB, Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal, mengeluarkan ancaman memecat MN. Pelanggaran MN berkaitan dengan sanksi disiplin dan kode etik Polri sesuai PP No.2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri No.43/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.

Sanksi pecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 PP No.2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri. “Saya selaku kepala Polda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, tegas, dan saya pastikan oknum tersebut diproses pidana. Dan akan saya pecat sesuai dengan mekanisme,” kata Iqbal di Mataram, Rabu (27/10/2021).

Persoalan Asmara

Insiden penembakan yang dilakukan MN kepada HT terjadi Senin (25/10/2021) di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga meninggal pukul 11.20 Wita. Korban diduga sudah meninggal empat jam setelah seorang saksi menemukan jenazah HT tergeletak bersimbah darah.

Baca Juga : Babat Polisi Jahat, Kapolri: Saya Ingin Polri Dicintai Masyarakat

Hasil autopsi RS Bhayangkara Mataram menyatakan korban meninggal akibat luka tembak di dada sebelah kanan. Hasil itu dikuatkan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara. Kedua polisi itu tercatat sebagai anggota Polres Lombok Timur. Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini terungkap dari pengakuan MN. Kasus polisi menembak polisi diduga karena persoalan asmara. MN cemburu kepada HT yang diduga memiliki hubungan dengan istrinya.

“Untuk motif sedang kami dalami dengan mengumpulkan bahan keterangan dan mengolah alat bukti yang ada,” kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, seusai menghadiri pemakaman HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga : Polisi Lombok Timur Tembak Mati Rekan Kerja, Motif Asmara?

Penyidik mengungkap motif pembunuhan dengan memeriksa riwayat percakapan pada telepon genggam para pihak yang terlibat. “Handphone pelaku, istri pelaku, korban, semua kami sita dan periksa. Kami telusuri motifnya dari sana. Jadi untuk membuat terang apa yang menjadi motif sehingga oknum anggota ini menembak rekan kerjanya masih kami dalami. Kami analisis alat bukti untuk mengungkap motif yang sebenarnya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya