SOLOPOS.COM - Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono (kiri) didampingi pengacaranya, Asri Purwanti, melapor ke Polres Wonogiri, belum lama ini, Kamis (26/3/2020) lalu. (Istimewa/Asri Purwanti)

Solopos.com, WONOGIRI — Status putusan pengadilan terhadap dua kasus pidana yang melibatkan Kades Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Bambang Daryono berbeda.

Perkara dugaan perzinaan yang menempatkan Bambang dan pasangan tak sahnya, Anisa Latif belum berakhir. Sebab, mereka dan jaksa penuntut umum atau JPU sama-sama menyatakan banding. Alhasil, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Demi Jaga Jarak, Kursi Antrean Samsat Sragen Dipereteli

Sementara, perkara pengeroyokan yang menempatkan Bambang sebagai korban sudah berakhir. Tujuh terdakwa dan JPU sama-sama menerima, sehingga putusan majelis hakim PN Wonogiri sudah berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa meliputi Agus Priyanto, Sarno, Suliyo, Yatno, Tarno, Tarmo, dan Sri Wiyono.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan perzinaan Bambang divonis lima bulan penjara dan Anisa dua setengah bulan penjara, 14 Oktober lalu. Pada perkara pengeroyokan, tujuh terdakwa divonis enam bulan penjara, 22 Oktober. Kedua kasus tersebut saling terkait.

Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Bagyo Mulyono, menginformasikan JPU akhirnya menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara pengeroyokan. Sebelumnya, JPU pikir-pikir meski para terdakwa langsung menyatakan menerima.

Kemudian JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Sampai akhirnya JPU juga menerima putusan. “Kalau yang perkara perzinaan, JPU banding karena terdakwa juga banding,” kata Bagyo mewakili Kepala Kejari, Agus Irawan Yustisianto saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).

Terima Putusan

Lantaran semua pihak menerima putusan, tujuh terdakwa perkara pengeroyokan resmi menjalani hukuman di Rutan Wonogiri. Informasi yang dihimpun Solopos.com putusan enam bulan penjara terhadap mereka dikurangi masa tahanan selama menjalani perkara. Tujuh terdakwa ditahan sejak pelimpahan berkas perkara tahap II, 30 Juli lalu. Hal itu berarti mereka tinggal menjalani hukuman hingga akhir Januari 2021 mendatang.

Terpisah, pengacara Bambang dan Anisa, Asri Purwanti, menilai putusan majelis hakim atas kedua perkara itu sudah objektif. Terkait perkara perzinaan, kedua kliennya banding karena majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan, seperti soal istri Bambang yang menyatakan Bambang tidak pernah bertindak macam-macam dengan perempuan lain selain Anisa.

Jelang Debat Publik Pilkada Solo: Rudy Beri Tips Ini Untuk Gibran-Teguh

Selain itu Bambang di persidangan mengatakan saat diperiksa pertama kali dalam kondisi babak belur dan tertekan. Karena saat itu pemeriksaan dilakukan sesaat setelah Pak Bambang dikeroyok warga.

Kedua kasus tersebut bermula ketika Bambang yang merupakan Kades Karangtengah kedapatan berada di rumah, Anisa, warga Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, 26 Maret tengah malam lalu. Saat itu Bambang dihajar warga hingga babak belur. Suami Anisa melaporkan Bambang dan Anisa ke polisi atas tuduhan dugaan perzinaan. Bambang melaporkan warga atas tuduhan pengeroyokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya