SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Peristiwa tepergoknya seorang istri sedang bermesraan dengan lelaki lain oleh suami yang berujung pembakaran sepeda motor, Minggu (13/4) lalu, berbuntut pelaporan. Menindaklanjuti itu aparat Polresta Solo menetapkan kedua pasangan selingkuh itu sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dihubungi solopos.com, Jumat (18/4/2014), menyampaikan pihaknya saat ini hanya menangani peristiwa yang dilaporkan oleh Kmn, 45. Lelaki yang saat kejadian bertempat tinggal di Sabrang Lor RT 007/RW 008, Mojosongo, Jebres, Solo itu melaporkan istrinya, Wwn, 47 atas dugaan pergendakan atau perzinahan dengan Jk, 19, warga Semarang. Guntur menerangkan, berdasar hasil pemeriksaan Wwn dan Jk diduga kuat telah berzina. Atas dasar itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikatakan Guntur dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.

Promosi BRI Optimistis Bisnis Remitansi Tumbuh 25% Selama Ramadan dan Lebaran 2024

“Setelah dipergoki Jk lari tapi akhirnya menyerahkan diri kepada petugas Polsek Jebres. Tak lama Kmn membawa istrinya kepada kami. Berdasar hasil pendalaman kasus keduanya diduga kuat telah bergendak atau berzina,” papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati demikian, kedua tersangka tidak ditahan mengingat ancaman pidana terhadap mereka hanya sembilan bulan atau kurang dari batas maksimal dapat ditahannya seorang tersangka atau terdakwa. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP tentang Penahanan. Dalam pasal itu menyebutkan, penahanan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.

“Dalam perkembangan penyidikan ternyata tersangka Jk terindikasi mengalami gangguan jiwa. Dia saat ini masih diobservasi petugas RSJD (Rumah Sakit Jiwa Daerah) Solo. Walau pun begitu proses hukum terhadap Jk tetap dilanjutkan sambil menunggu hasil pemeriksaan resmi dari petugas medis,” imbuh Guntur.

Terkait peristiwa pembakaran sepeda motor milik Jk yang dibakar Kmn, lanjut dia, petugas belum memprosesnya lebih lanjut. Guntur mengaku belum mendapat laporan atas peristiwa tersebut.

Sementara itu, Wwn saat hendak dimintai konfirmasi tidak berada di rumah kontrakannya. Sekretaris RT 007/RW 008 Sabrang Lor, Yustinus Juni Pratomo, 43, saat dihubungi Espos, Jumat, menginformasikan Kmn dan istrinya sudah tidak menghuni rumah di Sabrang Lor. Dia tidak mengetahui mereka pindah di mana.

Seperti diketahui, Kmn membakar Honda Mega Pro berpelat nomor H 5760 QS milik Jk seusai memergoki istrinya melakukan perbuatan tak pantas dengan Jk, Minggu pukul 11.00 WIB. Kala itu Kmn setibanya di rumah curiga melihat ada sepeda motor terparkir di depan rumah kontrakannya. Kecurigaannya semakin kuat saat akan masuk rumah tetapi pintu terkunci dari dalam. Kmn lalu mendobrak pintu dan mendapati peristiwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya