SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian memasang garis polisi di benteng bata Dalem Singopuro, Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Jumat (8/7/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO–Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah melimpahkan berkas perkara perusakan benteng bekas Keraton Kartasura ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu (27/7/2022).

Selain itu PPNS telah menambah dua saksi dalam pengusutan perkara perusakan Benteng Ndalem Singopuran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“[Perusakan Benteng] Kartasura sedang melengkapi petunjuk dari jaksa. Untuk [perusakan Benteng Ndalem] Singopuran masih pengumpulan data dengan kemarin menambah dua orang saksi,” jelas PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Arosyid saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).

Berkas perkara perusakan benteng Keraton Kartasura sudah dilimpahkan melalui Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS.

Baca Juga: Soal Perusakan BCB di Kartasura, Butuh Komitmen dan Kesadaran Merawat!

Kasus penjebolan bekas Benteng Keraton Kartasura telah menetapkan satu tersangka yaitu MKB selaku pemilik lahan. Dalam penyidikannya PPNS memeriksa 11 saksi atas perkara itu.

Sementara dalam kasus penjebolan Benteng Ndalem Singopuran, beberapa waktu lalu PPNS telah memeriksa tujuh orang saksi. Sehingga total saksi yang diperiksa dalam perkara penjebolan Benteng Ndalem Singopuran sejumlah sembilan orang.

Sebelumnya, Pengacara pemilik lahan kompleks Ndalem Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Badrus Zaman, seolah optimistis menghadapi kasus dugaan perusakan objek diduga cagar budaya (ODCB) berupa pagar tembok Ndalem Singopuran yang dihadapi kliennya.

Dia menyebut pihaknya siap menghadapi kasus tersebut lantaran lahan pagar tembok Ndalem Singopuran yang dijebol adalah lahan milik pribadi.

Baca Juga: Pemilik Ndalem Singopuran Usul Pembebasan Status Lahan BCB, Mungkinkah?

“Pemeriksaan Pak Sudino [pemilik lahan] pada hari ini tentang pembongkaran pagar tembok Ndalem Singopuran, tadi ada 20 pertanyaan untuk Bagas [anak pemilik lahan] dan Pak Sudino ada 23 pertanyaan,” jelas Badrus beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan dengan adanya kejadian perusakan itu diharapkan bisa menjadi  pembelajaran bersama. Dia berharap ada solusi segera.

“Ini bukan kalah menang, tapi kami yakin ini hak milik kami. Saya kira [kasusnya] beda dari yang lain. Kalau yang lain sudah ada sosialisasinya kalau ini belum ada. Tidak ada sosialisasi secara resmi,” kata dia.

“Kalau kita belum tahu dan tidak mempelajari sejarah. Hanya tahu ada tanah yang dijual kita beli saja. Belum [direncanakan] digunakan untuk apa pun. Karena itu sudah tidak bagus, artinya mau diperbaiki karena berbahaya untuk masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Pengacara Pemilik Ndalem Singopuran Yakin “Menang”, Ini Alasannya

Anak pemilik lahan, Bagas, mengaku hanya ingin memperbaiki tembok agar tidak membahayakan.

“[Merobohkan tembok] karena berbahaya, takut membahayakan orang lain. Saya sudah beberapa kali memperbaiki, karena roboh. Dan belum sampai tahunan, saya [usai] memperbaiki karena tembok roboh, sekitar Februari 2022,” katanya saat ditemui usai dimintai keterangan oleh penyidik.

Bagas mengatakan selama tinggal di lokasi itu juga tidak pernah merasa mendapat sosialisasi dan informasi apa pun terkait  Ndalem Singopuran. Sementara beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan [Disdikbud] Kabupaten Sukoharjo mengaku telah memberikan sosialisasi.

“Saya sudah tinggal satu tahun lebih di sana tidak pernah ada sosialisasi dari siapapun. Dinas [Disdikbud Sukoharjo] ke sana [pagar tembok Ndalem Singopuran] bilang hanya untuk melihat-lihat dan ada tamu dari provinsi. Tidak memberi tahu [objek diduga cagar budaya] ODCB,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Penjebolan Benteng Kartasura, DPRD Minta Kementerian Turun Tangan

Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Susanto, menilai kasus tersebut cukup rumit.

“Ini proses yang rumit sekali, artinya ada konflik kepentingan antara [badan pertanahan nasional/Kantor tanah atau Kantah Sukoharjo] BPN dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan [Disdikbud] Sukoharjo dalam hal ini yang membawahi cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo,” katanya.

Susanto juga menyoroti terkait adanya dua kebijakan yang berbeda dalam pemerintahan. Keduanya harus satu suara jika memang ingin melestarikan benda cagar budaya (BCB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya