SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Kasus penistaan agama membuat Ahok bakal dicekal.

Solopos.com, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Pertahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesimpulan ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Ari Dono Sukmato dalam konferensi pers Mabes Polri yang disiarkan langsung sejumlah televisi swasta, Rabu (16/11/2016) 10.00 WIB pagi. Dalam konferensi pers Kabareskrim juga menegaskan Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Mabes Polri mengaku tidak akan menahan tersangka. Namun, Bareskrim hanya akan melakukan pencekalan agar Ahok tidak keluar dari wilayah hukum NKRI.

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan sejumlah alasan. “Pertama, harus ada alat bukti yang meyakinkan. Dalam gelar perkara [Selasa, 15 November 2016] terlihat perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan para ahli,” tegas Tito.

Hal ini yang lantas membuat tim penyelidik sulit menemukan unsur obyektif apakah kasus ini masuk dalam ranah pidana. “Tidak bulat [pendapat ahli], meskipun didominasi [pendapat] itu [kasus] pidana. Karena tidak bulat maka unsur obyektif yang menyatakan pidana itu tidak mutlak dari kalangan penyidik dan kalangan ahli,” lanjutnya.

Oleh karenanya, Polri menyarankan agar perkara ini dapat dilakukan dengan peradilan yang terbuka untuk umum.

Baca Juga:

Selain alasan obyektif, Kapolri juga mengurai unsur subyektif kenapa Ahok tidak ditahan. “Tidak ada kekhawatiran melarikan diri,” kata Kapolri.

Dalam kasus ini, Ahok sebagai pihak terlapor terbilang cukup kooperatif. “Pada saat akan dipanggil yang bersangkutan datang sendiri, ketika dipanggil, yang bersangkutan datang,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menagaskan status Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta membuat peluangnya kecil untuk melarikan diri. “Sebagai antisipasi dilakukan pencekalan,” tambah Tito.

Alasan selanjutnya adalah tidak ada kehawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. “Barang bukti sudah ada dan sudah disita dari awal. Tidak akan ada barang bukti dihilangkan,” tegasnya.

Alasan terakhir adalah tidak adanya kekhawatiran Ahok mengulangi perbuatan tersebut. Deretan alasan ini yang membuat penyidik berkesimpulan tidak akan menahan Ahok.

Seperti diketahui, dalam penyelidikan, Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik. Kasus ini terkait sambutan Ahok soal penyebutan surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya