SOLOPOS.COM - Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar berunjukrasa terkait kasus dugaan penghinaan Alquran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Agus Bebeng)

Kapolri menegaskan persidangan kasus Ahok bakal digelar terbuka.

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Persidangan kasus ini juga akan dilakukan secara terbuka, seperti kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Polri telah mengundang berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR untuk menghadiri gelar perkara kasus Ahok. Namun ahli pidana menyatakan gelar perkara bersifat rahasia, sehingga mereka merekomendasikan dilakukan tertutup.

“Sehingga mereka [tim] bersepakat untuk diselesaikan di tingkat pengadilan terbuka. Sehingga kita akan lihat persidangan terbuka seperti kasus Jessica misalnya, semua mata bisa melihat, kita serahkan hakim yang akan putuskan,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, seperti ditilik Solopos.com dari siaran TV One, Rabu (16/11/2016).

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Pertahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kesimpulan ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Ari Dono Sukmato dalam konferensi pers Mabes Polri yang disiarkan langsung sejumlah televisi swasta, Selasa (16/11/2016) 10.00 WIB pagi. Dalam konferensi pers Kabareskrim juga menegaskan Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menggunakan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Ahok.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Mabes Polri mengaku tidak akan menahan tersangka. Namun, Bareskrim hanya akan melakukan pencekalan agar Ahok tidak keluar dari wilayah hukum NKRI.

Seperti diketahui, dalam penyelidikan, Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik. Kasus ini terkait sambutan Ahok soal penyebutan surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya