SOLOPOS.COM - Darman, 50 warga Donorojo, Pacitan Jatim diperiksa petugas Polsek Pasar Kliwon, Senin (30/12) karena terlibat pencurian kendaraan bermotor, Modus pencurian tersangka dengan meminjam kendaraan bermotor kepada rekan dan selanjutnya mengadaikan kendaraan korban. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, SOLO—Warga Ngejring RT 003/RW 004, Sendang Donorejo, Pacitan, Jawa Timur, Darman, 50, harus berurusan dengan polisi, karena diduga telah menipu dan menggelapkan motor milik warga Pasar Kliwon, November lalu. Ironisnya, orang yang ia tipu adalah teman akrabnya.

Informasi yang dihimpun solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Pasar Kliwon, Senin (30/12/2013), Darman yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menipu Srianto, 43, warga Harjodipuran RT 005/RW 006, Joyodiningratan, Pasar Kliwon, Solo. Saat beraksi ia menggunakan modus meminjam motor milik korban, yakni Suzuki Shogun berpelat nomor AD 5956 BT.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kala itu Darman kepada korban beralasan motor tersebut akan digunakannya untuk mengambil pakaian di rumah indekosnya di Solo. Korban pun meminjamkannya lantaran Darman merupakan teman akrabnya. Namun, setelah beberapa jam Darman tak kembali. Kecurigaan Srianto muncul karena Darman tak kunjung mengembalikan motornya meski beberapa hari telah berlalu.

Darman kepada wartawan mengaku menggadaikan motor itu kepada temannya senilai Rp1,1 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk membeli sejumlah baju dan kini telah habis. Ia beralasan sangat terpaksa menipu korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain untuk membeli pakaian uang hasil gadaian itu digunakan dia untuk membeli makanan.

“Kalau enggak terpaksa saya enggak mungkin menggadaikan motor teman sendiri,” aku Darman.

Kasihumas Polsek Pasar Kliwon, Aiptu Muh. Safingi, menyampaikan Darman ditangkap oleh korban di Kartasura, Sukoharjo, beberapa pekan lalu. Ia dapat diringkus karena dijebak korban. Ketika itu teman Darman yang lain menghubungi dan mengajaknya bertemu di Kartasura untuk membicarakan seuatu hal. Tersangka pun menyanggupi. Tanpa disangka di lokasi pertemuan telah ada Srianto. Selanjutnya Darman pun digelandang ke Polsek Pasar Kliwon.

“Kasus kami tangani karena kejadiannya di Pasar Kliwon. Tersangka kami kenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” terang Safingi mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya