SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kasus pengemplangan pajak terjadi di Purwokerto yang menyeret seorang pengusaha.

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO-Seorang penunggak pajak yang disandera (gijzeling) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto di Rumah Tahanan Negara Banyumas, DW,30, mengalami tekanan psikis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selang beberapa hari setelah masuk Rutan Banyumas, klien kami mengalami tekanan psikis karena sudah tidak memiliki aset untuk melunasi tunggakan pajak sebesar Rp3.909.846.655 itu,” kata kuasa hukum DW Djoko Susanto kepada wartawan di Purwokerto, Rabu.

Menurut dia, tekanan psikis tersebut kemungkinan terjadi karena DW terlalu memikirkan cara untuk melunasi tunggakan pajak itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Oleh karena itu, kata dia, DW harus menjalani perawatan di Ruang Perawatan Kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas.

“Kami telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto atas penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto terhadap klien kami,” katanya.

Ia mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan karena proses penyanderaan tidak melalui mekanisme pengadilan sehingga cacat hukum.

Sementara itu, BG, suami DW, mengatakan bahwa istrinya di Ruang Perawatan Kejiwaan Blok Arjuna RSUD Banyumas dan beberapa kali pingsan.

Menurut dia, keluarga sebenarnya sudah berupaya untuk melunasi tunggakan pajak DW.

“Namun kondisi kami sekarang bangkrut. Bahkan, kami sekarang tinggal di rumah kontrakan,” katanya.

Ia mengatakan usaha yang dijalankan bersama istrinya, yakni memasok barang ke toko modern dan pedagang pasar tradisional sehingga pada 2007, modal mereka berkembang dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

Menurut dia, faktur pajak dalam transaksi dengan toko modern lancar namun untuk pedagang tradisional bermasalah karena pedagang pasar tidak memiliki faktur pajak.

“Kami mulai bangkrut pada tahun 2012-2013 karena piutang pedagang pasar tradisional mencapai Rp1,8 miliar. Beberapa aset kami sudah diserahkan ke Kantor Pajak namun ditolak,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah beritikad baik dan meminta dipailitkan agar tidak terjadi penyanderaan.

Seperti diwartakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto melakukan “gijzeling” (penyanderaan) terhadap seorang penunggak pajak yang berdomisili di kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

“Kami telah melakukan eksekusi penyanderaan terhadap seorang perempuan berinisial DW karena mempunyai utang tunggakan pajak sebesar Rp3.909.846.655. Saat ini, perempuan yang berprofesi sebagai pengusaha bidang perdagangan itu telah ditempatkan di ruang ‘gijzeling’ Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Banyumas,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Yoyok Satiotomo saat menggelar konferensi pers di Rutan Banyumas, Kamis (30/7/2015).

Dia mengatakan bahwa penyanderaan dilakukan karena DW dinilai memiliki kemampuan untuk melunasi utang pajak namun tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Menurut dia, penyanderaan terhadap DW sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Ia mengatakan bahwa beberapa hal yang diatur dalam ketentuan tersebut di antaranya penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

“Penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Purwokerto tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya. Penyanderaan dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan dan diakhiri apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya