SOLOPOS.COM - Pelaku penganiayaan di Banyudono memperagakan aksinya dalam rekonstruksi yang digelar di Polres Boyolali, Kamis (14/5/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Kasus penganiayaan maut yang berujung meninggalnya orang dengan gangguan jiwa di Banyudono, Boyolali, segera disidangkan. Berkas kasus dengan sembilan tersangka itu sudah pelimpahan tahap II di Kejari Boyolali.

Sementara itu, Polres Boyolali masih memburu dua pelaku lain yang masih buron. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengatakan setelah terbit P21 atau berkas dinyatakan lengkap, polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Selasa (14/7/2020). Saat ini Kejari tengah mempersiapkan untuk melimpahkan perkara penganiayaan berujung maut di Banyudono tersebut ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Gara-Gara 1 Pasien Tidak Jujur, 10 Warga Satu RT Di Sukoharjo Positif Corona

"Kira-kira pekan depan, sebelum batas waktu 20 hari akan kami limpahkan ke pengadilan. Saat ini sedang kami susun surat dakwaan untuk kami limpahkan," kata dia kepada Solopos.com, Senin (20/7/2020).

Dia mengatakan ada sembilan tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Dari sembilan tersangka tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur.

"Jadi ada enam tersangka dewasa, tiga tersangka anak. Sudah diserahterimakan semua. Untuk perlakuan tersangka dewasa nanti seperti biasa. Kemudian untuk anak nanti dengan hukum acara anak," lanjut dia.

Positif Covid-19 Solo Tembus 214 Orang, Klaster Nakes Masih Mendominasi

Romli mengatakan setelah perkara penganiayaan berujung maut di Banyudono, Boyolali, itu dilimpahkan ke pengadilan, akan keluar penetapan dari pengadilan untuk menentukan hari sidang.

Sembilan Tersangka

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Ahmad Masdar Tohari, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, mengatakan saat ini masih memburu tersangka lain yang masih buron.

Seperti diketahui, selain sembilan tersangka yang telah ditangkap masih ada dua pelaku lain yang terlibat penganiayaan. Mereka adalah inisial B dan A.

Mbalela! Pasutri Gemolong Sragen Menolak Percaya Hasil Tes Swab-nya Positif Covid-19

"Yang buron saat ini belum tertangkap, tetap kami [masukkan] DPO [daftar pencarian orang], karena belum ketemu," kata dia.

Tohari menyebut posisi kedua buron kasus penganiayaan maut di Banyudono, Boyolali, itu berada di luar daerah. Para tersangka yang sebelumnya telah diamankan adalah Muhammad Rifai, 23; Yogi Bagus Saputo, 19; Budiyanto, 33; Aditya Wisnu Wibowo, 24; Hendra Handaka, 19 dan Aris Wahyu Budi Kristiyanto, 23.

Kasus Covid-19 Meledak, Pemkot Solo Akan Buka Lagi 2 Rumah Karantina

Tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur adalah ODP, 17; VY, 16; dan ATN, 17. Mereka menganiaya seorang pria karena curiga pria itu hendak berbuat kriminalitas.

Peristiwa ini terjadi pada April lalu saat situasi dengan rawan tindak kriminalitas karena pandemi Covid-19. Belakangan diketahui pria yang dianiaya hingga meninggal itu adalah seorang penderita gangguan jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya