SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Kasus pemerkosaan menjadi perbincangan hangat netizen di Grup Facebook Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Sejumlah netizen dari Grup Facebook Madiun merasa miris terhadap peristiwa pemerkosaan hingga berujung kematian yang akhir-akhir ini sering terjadi di berbagai wilayah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Netizen pun mengusulkan pelaku pemerkosaan untuk dihukum kebiri hingga hukuman seumur hidup.

Usulan dari netizen itu bermula dari member Grup Madiun, Wong Medhioen, yang mengunggah informasi mengenai kasus pemerkosaan yang terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Siswi kelas VI SD diperkosa empat remaja yang masih di bawah umur.

Wong Medhioen mengimbau kepada orang tua harus ekstra hati-hati dalam menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Dia berharap peristiwa seperti ini tidak terjadi di Madiun.

Lagi lagi kasus perkosaan,kali ini terjadi di klaten..Bocah Kelas 6 SD di perkosa 4 ABG..?#?mohon kepada bapak2 ibu2 harus lebih ekstra dalam menjaga dan mengawasi pergaulan putra putrinipun..jangan sampai kejadian ini terjadi juga di Madiun,” tulis Wong Medhioen di Grup Madiun dengan menyertakan link beberapa sumber berita mengenai kasus pemerkosaan di Klaten itu.

Unggahan tersebut pun menjadi perbincangan hangat antar-netizen Grup Madiun. Mereka merasa miris dengan kondisi generasi penerus yang dianggap tidak bermoral itu. Netizen pun saling mengingatkan untuk menjaga anak-anak mereka.

Pengguna akun Facebook, Davin Putra Hermawan, mengatakan hukuman kebiri saja tidak cukup, perlu ada hukuman lebih dari kebiri.

Hal ini karena korban dan keluarganya pasti akan mengalami trauma yang tidak akan pernah hilang.

mungkin hukum kebiri aja blm cukup mas,trauma keluarga korban gk akan pernah hilang,,yg punya anak gadis pasti bisa ikut merasakan,” tulis dia dalam kolom komentar.

Pengguna akun Facebook Dhecx Ferry Tatzhuya membandingkan hukuman untuk pemerkosa dengan pengedar narkoba.

Dia mempertanyakan sistem hukum di Indonesia, ini karena hukuman bagi terpidana kasus narkoba bisa dihukum hingga mati. Sedangkan pemerkosa yang telah merusak masa depan anak hanya diberi hukuman 10 tahun penjara.

Sing narkoba wae exsekusi mati msok sing ngrusak msa depan anak mung 10 taun tok bgmn hukum di Indonesia,” tulis dia dalam kolom komentar.

Pantauan Madiunpos.com Senin (16/5/2016) pukul 06.00 WIB, unggahan ini disukai 38 pengguna Facebook dan mendapatkan 14 komentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya