SOLOPOS.COM - Anggota BPBD Kabupaten Karanganyar dibantu warga dan sukarelawan mengevakuasi korban yang ditemukan meninggal di bawah jembatan di wilayah perbatasan Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar dengan Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (17/5/2021). (Istimewa/Dokumentasi BPBD Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Kasus penganiayaan berujung pembunuhan pesilat Karanganyar bernama Ridwan yang terjadi pada Mei 2021 lalu memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis hukuman penjara 8 bulan 15 hari kepada M. Fikri atas kasus kematian Ridwan.

Dalam putusannya, Fikri terbukti menyembunyikan mayat Ridwan sebelum membuang jasadnbya dibuang di bawah Jembatan Kidul Tugu Kecamatan Jumantono, Karanganyar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal, mengatakan vonis berkekuatan hukum tetap itu diputuskan hakim pada Rabu (26/1/2022). Selanjutnya, jaksa melakukan eksekusi penjemputan terpidana untuk menjalani hukuman penjara pada Rabu (2/2/2022). Terpidana Fikri dikirim ke Rutan Kelas IA Solo.

“Sudah kami serahkan ke Rutan Solo Rabu kemarin. Fikri divonis hukuman 8 bulan 15 hari,” jelas Guyus kepada Solopos.com, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Makam Ridwan Korban Penganiayaan Karanganyar Dibongkar, Jenazahnya Langsung Diautopsi

Pelaku penganiayaan berujung pembunuhan terhadap pesilat di Karanganyar itu menjalani tahanan kota selama masa persidangan. Guyus mengatakan pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dalam kasus kematian anggota pesilat di Karanganyar, Fikri dijerat pasal 181 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama sembilan bulan.

Ancaman itu diberikan ini atas perbuatanya menyembunyikan mayat dengan maksud menyamarkan kematian korban. Dalam kasusnya, peran Fikri adalah membantu pelaku utama.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Penganiayaan Ridwan di Karanganyar: Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Kronologi Pembunuhan

Lebih lanjut Guyus menjelaskan kasus kematian anggota pesilat bermula dari perselisihan antar-murid dari sebuah perguruan silat. Saat itu korban atas nama Ridwan menuding dan menyebarkan rumor jika dua rekan Fikri masing-masing Arga dan Wahyudi berjualan pil koplo. Lantaran tersinggung dengan tuduhan itu, Arga dan Wahyudi merencanakan aksi balas dendam.

Mereka mengundang Ridwan untuk pesta minuman keras (miras) di rumah Wahyudi di wilayah Jungke, Karanganyar Kota. Seusai pesta miras, korban Ridwan dihajar babak belur hingga tak sadarkan diri pada Minggu (16/5/2021) dini hari. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius di bagian dada.

Kedua pelaku tak menyadari jika perbuatan mereka berujung kematian korban. Korban diketahui meninggal dunia pada pukul 05.00 WIB. Panik bakal ketahuan, kedua pelaku ini meminta bantuan Fikri untuk menyembunyikan mayat korban.

Baca juga: Polres Karanganyar Bongkar Makam Ridwan yang Jasadnya Dibuang di Bawah Jembatan Tugu

Fikri khawatir dua seniornya itu bakal menghambatnya bergabung di perguruan silat, sehingga ia menurut saja. Selain itu Fikri juga ikut menyamarkan kematian korban seolah-olah akibat kecelakaan lalu lintas.

Sepeda motor korban ditemukan di bawah Jembatan Kidul Tugu Kecamatan Jumantono pada Senin (17/5/2021) pukul 07.40 WIB. Sebelumnya, Fikri sempat menyembunyikan mayatnya di sebuah warung setelah semalaman berputar-putar mencari lokasi membuangnya.

Baca juga: Fakta Baru! Pelaku Di Bawah Pengaruh Miras Saat Aniaya Pemuda Jumapolo Karanganyar

“Dua pelaku utama itu seniornya di perguruan silat. Sebentar lagi akan ada penerimaan murid baru. Salah satunya si Fikri. Jadi takut kalau dipersulit sehingga menurut saja diperintah oleh pelaku,” katanya.

Disinggung tentang persidangan Arga dan Wahyudi, Guyus mengatakan Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana 13 tahun kurungan pada akhir 2021 lalu. Keduanya terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya