SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan penjara. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menahan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan Solo. Keduanya masing-masing EDS dan RJ, yang merupakan istri ketiga dan anaknya pemilik toko.

Penahanan dilakukan hanya beberapa jam selepas kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Solo. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (18/9/2022), berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan dinyatakan P21 atau lengkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemudian, penyidik Satreskrim Polresta Solo melimpahkan berkas perkara kasus itu ke kejaksaan pada Kamis (15/9/2022). Hanya berselang beberapa jam setelah menerima berkas perkara, Kejari langsung menahan kedua tersangka.

“Kedua tersangka sudah ditahan sejak Kamis. Saat ini, tersangka dititipkan di ruang tahanan Polresta Solo,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Solo, Cahyo Mardiastrianto, kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempersiapkan berkas perkara pemalsuan dokumen ahli waris Mac Mohan tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sedangkan kedua tersangka tetap mendekam di balik jeruji besi di Polresta Solo.

Baca Juga: Berkas Perkara Mac Mohan Solo Sudah P21, Penahanan Tersangka Wewenang Kejari

Cahyo menyampaikan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar proses persidangan segera bergulir. “[Berkas perkara] segera kami limpahkan ke pengadilan. Ya mungkin akhir bulan [September] atau awal Oktober,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, menyatakan EDS dan RJ ditetapkan tersangka pada Juni 2022. Namun, mereka tidak ditahan dengan beragam pertimbangan.

Penyidik mengutamakan upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus ini. Hal ini bagian dari proses restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca Juga: Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Mac Mohan Solo Diproses Hukum, Begini Kronologinya

Mediasi Gagal

Lantaran proses restorative justice gagal, proses hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris Mac Mohan Solo akhirnya tetap berjalan. “Jadi kasus ini bermula dari persoalan keluarga. Penyidik sudah memfasilitasi mediasi kedua belah pihak namun tak membuahkan hasil. Proses hukum terus dilanjutkan. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika pemilik toko Mac Mohan Solo, Tarrachand alias Jimmy, meninggal dunia pada akhir Desember 2021. Semasa hidup, Jimmy memiliki beberapa istri.

Selang beberapa hari kemudian, muncul surat permohonan dari istri ketiga dan anak Jimmy bernama EDS dan RJ ke Pengadilan Agama Solo. Surat itu berisi permohonan penetapan sebagai ahli waris yang sah.

Baca Juga: Polisi Diminta Tahan 2 Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan Solo, Apa Masalahnya?

Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen administrasi guna memuluskan sebagai ahli waris yang sah dari Jimmy. Lantaran diduga palsu, majelis hakim PA Solo membatalkan permohonan EDS dan RJ pada 27 Januari 2022..

Anak dari istri pertama Jimmy bernama Riza Sumeet Grover alias Rakhee kemudian melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris ke pihak berwajib. Penyidik Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan EDS dan RJ sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya