SOLOPOS.COM - Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak (kanan) dan Nasrullah (tengah) menunjukkan Tabloid Obor Rakyat yang diduga melanggar aturan kampanye pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (4/6/2014).(JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo berharap delik yang dijerat dalam laporan kasus Tabloid Obor Rakyat bisa terpenuhi, sehingga tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.

Kuasa hukum Jokowi, Teguh Samudra, mengatakan penegakan hukum atas kasus bersifat diskriminasi dan fitnah harus digalakkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jangan sampai, sambungnya, masyarakat menganggap perbuatan menghina hingga menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan akibat informasi yang tidak benar, sah untuk dilakukan.

“Kita berharap mudah-mudahan unsur terpenuhi. Menjadi pembelajaran buat kita dan dunia pers bahwa ini tidak pada tempatnya jangan ditiru sangat merugikan,” papar dia, Kamis (30/10/2014).

Seperti yang diketahui, pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden 2014 lalu, beredar Tabloid Obor Rakyat. Media cetak tersebut berisikan informasi hitam tentang Joko Widodo. (Baca: Jokowi Adukan Penulis Obor Rakyat ke Polisi)

Karena dianggap sebagai fitnah dan diskriminasi, Teguh Samudra melaporkan pengelola Obor Rakyat Setyardi Boediono dan Darmawan Sepriyosa dengan laporan polisi No: LP/619/VI/2014/Bareskrim tanggal 16 Juni 2014.

Adapun delik yang dilaporkan ialah dugaan adanya tindak pidana memfitnah, menghina, dan menyebabkan kebencian terhadap satu golongan, diskriminasi, ras, dan etnis melanggar Pasal 385 KUHP, 310 jo 311 KUHP, jo Pasal 157 dan Pasal 4 jo Pasal 16 UU No. 20/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. (Baca: Jokowi Mengaku Difitnah oleh Obor Rakyat) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya