SOLOPOS.COM - Novel Bawasdan (detik)

Novel Baswedan (detik)

JAKARTA--Ombudsman akan menindaklanjuti aduan tim pembela penyidik KPK Novel Baswedan. Diduga polisi melakukan mal administrasi dalam penanganan hukum kasus meninggalnya tersangka pencurian burung walet tahun 2004 di Bengkulu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Ombudsman, Budi Santosa menjelaskan, tim pembela Novel mengadukan 2 poin terkait perkara Novel. Pertama berkaitan dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). “Tanggal surat SPDP tidak bersesuaian dengan waktu upaya penangkapan Novel,” kata Budi di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/10/2012).

Polisi mengeluarkan SPDP pada 8 Oktober 2012 dan diterima Kejari Bengkul empat hari kemudian yakni 12 Oktober. “Aneh kalau upaya penangkapan (Novel di KPK) pada 5 Oktober sementara SPDP-nya baru 3 hari kemudian. Itu yang akan dikonfirmasi ke Kejari Bengkulu,” tutur Budi.

Ombudsman juga akan mengecek dugaan pemalsuan surat hukuman terhadap Novel. Ada dua surat yang dikeluarkan polisi yakni surat tanggal 25 Juni 2004 dan surat tanggal 26 November 2004.

“Berdasar investigasi tim pembela Novel, ternyata surat 26 November yang menyebut hukuman 7 hari tahanan, belum pernah diterima Novel. Ini perlu diklarifikasi karena diduga surat dibuat belakangan kemudian, back-date,” jelasnya.

Budi menegaskan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Ombudsman, pihaknya ingin mengecek langsung fisik SPDP di Kejari Bengkulu. “Waktu penangkapan dan SPDP tidak sesuai tanggalnya.Dari situ kita akan mengklarifikasi ke Polres Bengkulu yang mengeluarkan surat hukuman 26 November,” jelasnya.

“Dugaan mal administrasi jenisnya macam-macam, salah satunya penyimpangan kewenangan. Itu akan kita tahu setelah klarifikasi pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya