SOLOPOS.COM - Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Novel Baswedan ditanggapi banyak pihak. Kontras menyatakan dukungan untuk Novel.

Solopos.com, JAKARTA – Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kepada Polri dinilai lebih logis ketimbang gugatan yang disampaikan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK beberapa waktu lalu.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Hal itu diungkapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar yang dihubungi di Jakarta, Selasa (5/5/2015). “Karena itu kami berharap gugatan tersebut diterima hakim dan bisa menang,” kata dia.

Haris mengatakan banyak pihak siap memberikan dukungan kepada Novel dalam menghadapi kasusnya. Gugatan praperadilan yang diajukan merupakan suatu cara untuk menguji dan membuktikan polisi asal-asalan menangani kasus Novel.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, di pengadilan yang sama yakni Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Hakim Sarpin Rizaldi mengeluarkan keputusan kontroversial atas permohonan praperadilan oleh Komjen Polisi Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK.

Sarpin memutuskan menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan proses penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi prosedur.

Untuk diketahui, Tim Anti Kriminalisasi (Taktis) sebagai kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada 1 Mei 2015 karena penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum.

Salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan ada beberapa pelanggaran dan kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.

Novel Baswedan dituduh melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Polisi Satu dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel.

Saat itu, Novel merupakan penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun, pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut, karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya