Kasus Narkoba, Polres Sragen Tangkap 2 Warga Karangmalang dan Sidoharjo

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dua kasus tersebut terjadi di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo dan Dukuh Bantar, Kelurahan Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti, menjelaskan kasus pertama terjadi di SDN 2 Jetak. Tepatnya di jalan Sragen-Solo Km 7, Sragen. Kejadiannya Kamis (6/1/2022) pukul 22.00 WIB. Satu tersangka ditangkap berinisial SH, 21, warga Majenang, Sukodono, Sragen. Dari tangan tersangka, polisi menyita 0,25 gram sabu-sabu.
PromosiOrang Solo Suka Belanja Gadget di Tokopedia, Seller Untung 2 Kali Lipat
“Anggota Satnarkoba mendapatkan informasi di SDN Jetak sering terjadi transaksi [narkoba]. Semula ada satu orang turun dari sepeda motor lalu masuk SD. Namun demikian yang memboncengkan sudah meninggalkannya,” kata Rini saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Bukan Di Bawah Umur, Polisi Ungkap Fakta Baru Begal Payudara Sragen
Polisi kemudian menggerebek dan menangkap tersangka. Saat tersangka digeledah, polisi menemukan barang bukti satu bungkus permen lolipop dan satu unit telepon genggam. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari Solo yang dialamatkan ke SDN 2 Jetak. “Dia sudah tiga kali menggunakan sabu,” paparnya.
SH dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasus kedua adalah penyalahgunaan obat psikotropika di samping SPBU Bantar, Kelurahan Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Jumat (7/1/2022) pukul 12.00 WIB. Polisi menetapkan NA, 21, sebagai tersangka.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Sragen Depresi, Terancam 9 Tahun Penjara
Dari tas tersangka NA, polisi menemukan temuan bungkus rokok yang berisi 10 butir Riklona, 10 butir Alprazolam, 20 butir Celmet. Selain itu, polisi menemukan bungkus rokok lain berisi lima butir Mirlopam, serta satu unit handphone.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 64 UU No.5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” paparnya.
Menurut dia, ada empat kasus narkoba yang ditangani Polres Sragen dalam periode 1 Januari-27 Januari 2022. Sementara tahun lalu ada 47 kasus narkoba yang ditangani Polres.
Berita Terpopular
Indeks BeritaBerita Lainnya
Indeks Berita
