Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara selama satu tahun kepada artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

 

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kanan) dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022).(Antara/Agus)

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kanan) mendengarkan putusan hakim dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (Antara/Agus)

 

Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. (Antara/Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi