SOLOPOS.COM - Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan narkotika melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa atau TM, ke kejaksaan setelah tahun baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, menyampaikan itu saat dikonfirmasi tentang kelanjutan kasus kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Teddy Minahasa. “[Pelimpahan] setelah tahun baru,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Zulpan mengatakan kepolisian telah menerima jawaban dari tim peneliti kejaksaan yang menyatakan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lain telah lengkap atau P21.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa atau TM telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.

“Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyansyah, saat dikonfirmasi Rabu (21/12/2022).

Baca Juga : Kenakan Baju Orange, Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kasus ini bermula saat penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Jumat (14/10/2022).

Teddy Minahasa ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

Kronologi Kasus

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus. Selanjutnya, sabu-sabu itu diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Doddy, kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas.

Baca Juga : Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar penggelapan barang bukti sabu-sabu tersebut. Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan sisanya 3,3 kilogram sabu-sabu berhasil disita petugas.

Polisi menggunakan Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 UU No.35/2009. Ancaman hukuman maksimal mati dan minimal 20 tahun penjara.

Polisi juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, di antaranya, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara.

Selain itu, polisi juga menetapkan enam tersangka dari warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.

Baca Juga : Kapolri Anggap Sedang Dimurnikan dengan Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya