SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO—Aparat Polsek Laweyan menggerebek sebuah rumah di Cemani, Grogol, Sukoharjo, yang digunakan sebagai ajang pesta sabu-sabu (SS), Senin (2/12/2013) sore. Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga tersangka pengguna SS dan menyita 27 paket SS berukuran kecil siap jual.

Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi (Ardi), kepada Solopos.com, Selasa (3/12/2013) mengungkapkan penangkapan dan penyitaan barang bukti SS ini bermula dari pengembangan kasus penjambretan. Diceritakan Ardi, semula pihaknya menangkap satu tersangka penjambretan, Muhammad Yani, 28, warga Cemani RT 003/RW 014 Grogol, Sukoharjo tak jauh dari rumahnya, Senin siang. Yani merupakan tersangka penjambretan yang beraksi di beberapa wilayah di Laweyan, September lalu. Menurut Ardi, kala itu ia beraksi bersama Agus Riyanto alias Oplos, 28, warga Brengosan, Purwosari, Laweyan yang telah tertangkap terlebih dahulu.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

“Saat diperiksa, Yani mengaku selain bersama Oplos, dia juga beraksi dengan satu temannya yang lain. Ia memberikan sebuah alamat di Cemani. Kurang dari satu jam kemudian ia kami keler ke alamat itu. Pada saat kami gerebek, ternyata rumah itu digunakan untuk pesta SS tiga teman Yani,” urai Ardi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah, saat dihubungi Solopos.com.

Selanjutnya, petugas menangkap ketiga pengguna SS itu. Mereka adalah, Tony Wibowo, 27, dan Danang Kuntoro, 34, yang merupakan warga Cemani, Grogol, Sukoharjo. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Endri Setiawan, 33, warga Sanggrahan, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Tak sekadar itu, petugas juga menemukan 27 paket kecil SS siap jual saat menggeledah rumah tersebut. Barang haram yang setiap paketnya berbobot 0,5 gram itu diduga milik bandar SS berinisial Ag. Ia diketahui kabur saat mengetahui tempat penyimpanan SS-nya digerebek polisi.

“Ketika petugas di dalam rumah tiba-tiba datang seorang lelaki. Menurut para tersangka, ia adalah Ag pemilik 27 paket SS itu. Sebelum sampai di rumah tempat kami berada ia kabur, karena ia akhirnya tahu banyak polisi di dalam rumah,” lanjut Ardi.

Diinformasikannya lebih lanjut, selain 27 paket SS, polisi juga menyita timbangan digital, alat isap sabu atau bong, empat unit ponsel, satu plastik sedotan, dua unit motor, dan uang tunai Rp600.000. Tersangka kepemilikan SS dan seluruh barang bukti dikatakan Ardi telah dilimpahkan ke Polresta Solo. Kasus tersebut sedianya akan dilimpahkan ke Polres Sukoharjo, karena lokasi pesta SS di Sukoharjo.

“Namun, khusus Yani akan kami proses, karena tindak kejahatan yang diduga dilakukannya terjadi di Solo. Ia akan kami konfrontir dengan rekan beraksinya yang sudah kami tangkap. Langkah ini perlu karena Oplos hingga saat ini belum mengakui perbuatannya,” pungkas Ardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya