SOLOPOS.COM - Marcello Tahitoe. (Istimewa/Instagram)

Ello dan DM diketahui membeli ganja dekat salah satu universitas yang ada di Jakarta Selatan.

Solopos.com, JAKARTA – Polisi menetapkan penyanyi Dominggus Marcello Tahitoe (DMT) alias Ello sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Selain Ello polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial DM sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip dari Antara, Jumat (11/8/2017), Ello dan DM diketahui membeli ganja dekat salah satu universitas yang ada di Jakarta Selatan. Ello dan DM ditangkap bersama satu orang lainnya berinisial RGG di Griya Kecapi di Jagakarsa pada sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (6/8). Namun polisi tidak menetapkan RGG sebagai tersangka karena tidak ada bukti keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, DMT menggunakan sejak waktu masih kuliah, lihat dari waktu sudah cukup lama,” terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, Jumat.

Dilansir Okezone, Jumat, Seperti diketahui, Marcello Tahitoe ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa pada 6 Agustus 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja dengan perkiraan berat dibawah lima gram.

Selain Ello, polisi juga mengamankan dua rekannya, DM dan RGG. Khusus untuk RGG, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan lantaran tidak terpenuhi unsur pidananya.

Kendati sudah menyebutkan sejak kapan Ello mengkonsumsi narkoba, polisi masih belum dapat menjelaskan seberapa sering kekasih Aurelie Moeremans itu memakai ganja. Menurut keterangan Kombes Pol Iwan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menggali informasi.

Tak hanya berbicara soal rentang waktu pemakaian ganja, Kombes Pol Iwan juga mengungkap alasan Ello memakai zat adiktif tersebut.

“Orang gunakan narkotika jenis ganja untuk kesenangan,” ungkap Kombes Pol Iwan.

Buntut dari penangkapan tersebut, Marcello Tahitoe dan satu orang rekannya yang berinisial DM dijerat Pasal 111 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Kendati demikian, Ello saat ini sudah ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) sesuai hasil assessment sambil menunggu kelanjutan proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya