SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). (Bisnis-Arief Hermawan P.)

Solopos.com, JAKARTA–KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Salah satu temuan itu yakni dokumen pencairan dana yang diterima Perumda Pembangunan Sarana Jaya senilai Rp1,8 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hal itu akan didalami lebih lanjut guna terangnya perkra ini. Dokumen tersebut tercatat di SK Nomor 405.

“Jadi tentu itu akan didalami termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya diterima BUMD Sarana Jaya. Karena cukup besar yang kami terima info karena cukup besar angkanya sesuai dengan APBD itu ada SK Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun,” kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Partai Politik, Firli, dan KPK

Selain itu, Firli mengatakan ada dokumen lainnya bernilai Rp800 miliar. KPK, kata Firli, akan terus mengusut fakta dari dokumen yang ditemukan tersebut.

“Terus ada lagi SK 1684 itu APBP 800 miliar, nah itu semua di dalami,” ujar Firli.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Korporasi

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya