SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Polisi hingga kini masih memburu tiga orang pelaku yang diduga merupakan otak kekerasan tindakan intoleran di Mertodranan, Solo, Agustus 2020 lalu.

Mereka bertiga terlibat dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan di kawasan Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, pada 8 Agustus 2020 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga orang tersebut diduga merupakan otak tindakan kekerasan bermotif intoleran di Solo tersebut.

PSBB Segera Diterapkan di Jakarta, Bagaimana Kereta Api dan Pesawat dari Solo?

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan tiga orang yang diduga menjadi otak kasus kekerasan di Mertodranan itu hingga kini belum menyerahkan diri. Kapolreta membeberkan tiga orang itu berinisial C, R, dan A.

"Hingga saat ini belum ada yang menyerahkan diri. Sudah kami tunggu untuk menyerah atau akan kami jemput. [Tiga orang itu] sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang [DPO] yakni C, R, dan A," papar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan di Solo, Jumat (11/9/2020).

Dia menjelaskan tiga orang yang diburu itu merupakan otak kekerasan yang mengakibatkan tiga orang terluka. Menurut dia, setelah tiga orang yang masuk DPO itu tertangkap, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru.

Sakit Tenggorokan Tak Selalu Pertanda Covid-19, Ini Cara Mengatasinya

Koordinasi Lewat WhatsApp

Sejauh ini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka kasus pengrusakan dan penganiayaan di kawasan Mertodranan Pasar Kliwon, belum termasuk para otak kekerasan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap delapan tersangka tersebut terungkap mereka sudah bersiap atau berkoordinasi. Koordinasi dilakukan melalui WhatsApp grup sebelum melakukan kekerasan di Mertodranan.

Sementara itu, Kapolresta belum bisa memastikan penahanan tahap kedua para tersangka akan dilaksanakan di Kota Solo atau luar kota. Lokasi pengadilan para terdakwa juga belum bisa dipastikan.

Judi Darat di Solo Meredup Ganti Perjudian Online, Polisi Siap Berantas

"Saat ini mereka di tahan di tahanan Polresta Solo. Nanti dari Kejaksaan Negeri Solo yang mempertimbangkan lokasi pengadilan di Solo atau tidak," papar dia.

Ia menambahkan delapan berkas perkara dari delapan orang tersangka kekerasan di Mertodranan sudah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Solo untuk penelitian tahap pertama.

Dia menegaskan para tersangka ini tidak bisa hidup berdampingan dan rukun dengan masyarakat lain. Padahal, negara sudah menjamin kehidupan bermasyarakat. Lantaran itu, kepolisian wajib hadir untuk memberikan keselamatan dan keamanan seluruh masyarakat.

"Tiga orang yang masuk ke DPO itu masuk dalam otak [kekerasan di Mertodranan]. Sudah teridentifikasi siapa orang itu. Saat ini terus kami buru, tim di lapangan terus bekerja. Mohon doanya," imbuh Kapolresta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya