SOLOPOS.COM - Para tersangka kasus kerusuhan dan pengrusakan Mertodranan di Mapolresta Solo pasa Kamis (1/10/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Delapan tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, segera menjalani persidangan.

Berkas perkara delapan tersangka kasus intoleran yang terjadi pada Agustus lalu itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selanjutnya polisi segera melakukan pelimpahan berkas tahap II. Sedangkan berkas perkara empat tersangka lainnya yang sudah tertangkap masih dalam proses.

Kabar Duka, Pemilik Perusahaan Jamu Gujati Sukoharjo Tutup Usia

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi menargetkan berkas empat tersangka kasus Mertodranan, Solo, itu selesai pekan ini. Total polisi telah menangkap dan menetapkan 12 tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.

Masih ada lima orang pelaku yang sudah teridentifikasi namun belum tertangkap. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Polisi masih memburu mereka.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/10/2020) siang, mengatakan kepolisian masih mengembangkan penyidikan terhadap 12 tersangka dan para saksi.

Warga Kartasura Gelar Demo Tandingan: Aja Wani-Wani Rusuh Neng Kotaku!

Lokasi Penahanan

Menurutnya, berkas delapan orang tersangka kasus Mertodranan itu sudah lengkap dan segera ada pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Solo.

"Pemberkasan perkara empat orang lainnya akan selesai pekan ini dan segera pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum [JPU]," paparnya.

Menurut informasi yang ia terima, Kapolresta menambahkan sidang kedelapan tersangka yang berkasnya sudah P21 akan dilakukan di PN Semarang. Namun, saat ini masih perlu koordinasi antara kepolisian dan Kejari untuk lokasi penahanannya.

Ditangkap Saat Ada Demo Mahasiswa Di Balai Kota Solo, 2 Orang Jadi Tersangka

Sementara itu, Kapolresta menegaskan polisi memburu lima orang berinisial S, D, W, B, dan H yang sudah masuk DPO. Jika mereka berhasil tertangkap, total tersangka kasus rusuh Mertodranan, Solo, menjadi 17 orang.

Dari 12 orang yang sudah tertangkap, ada dua orang yang merupakan otak atau dalang dari kerusuhan tersebut. Keduanya yakni BD dan R.

Mereka lah yang memprovokasi dan mengajak orang untuk datang dan berbuat rusuh ke Mertodranan pada Agustus lalu. Sedangkan 10 tersangka lainnya yakni MS, MM, AN, SR, AN, ML, ST, WH, MR, dan T. Semua tersangka merupakan warga Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya